Sukses

Kekerasan Seks Meningkat, Moeldoko Minta UU PKS Cepat Disahkan DPR

Dia berharap, UU PKS dapat memberikan penanganan yang komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan serta pemulihan terhadap korban.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, pemerintah terus memantapkan sikap dalam mendukung DPR untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS). Menurut Moeldoko, beleid itu diperlukan sebab eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan yang semakin kompleks

"Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan," kata Moeldoko saat membuka kickoff meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/6/2021).

Moeldoko, yang menjadi salah satu Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS ini menilai, berdasarkan pengalaman korban (khususnya perempuan), berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang ada.

"Terlebih, adanya desakan untuk juga mengakomodir hak-hak korban yang selama ini masih belum optimal dicakup dalam perundangan yang telah ada," jelas Moeldoko.

Dia berharap, UU PKS dapat memberikan penanganan yang komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan serta pemulihan terhadap korban.

Senada di kesempatan yang sama, Wamenkumham Eddy O. S. Hiariej yang juga merupakan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS berharap bisa segera bertemu dengan panitia kerja (panja) DPR untuk membahas lebih lanjut substansi RUU PKS.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Tumpang Tindih

Eddy meminta, agar RUU PKS tidak tumpang tindih dengan peraturan perundangan lainnya. Apalagi, katanya, pembahasan RUU PKS tidak diserahkan pada satu komisi di DPR saja, melainkan lintas komisi.

"Persoalan substansi ini perlu kita selesaikan. Harus diteliti kembali dan duduk bersama Kejaksaan dan Kepolisian sebagai bagian dari penegakan hukum," Eddy menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.