Sukses

Polisi Gelar Olah TKP Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu, Bakal Ada Tersangka?

Polisi menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kekerasan seksual anak di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (2/6/2021) mengatakan, kemarin kami melakukan gelar perkara awal yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum dan melakukan olah TKP di sekolah SPI Kota Batu.

Terkait hasilnya, perwira dengan tiga melati emas itu mengaku masih melakukan pendalaman demi menentukan apa saja langkah selanjutnya yang diambil polisi.

Selain olah TKP, Polda Jatim juga fokus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi maupun korban dengan menyiapkan nomor hotline yang telah dijamin keamanannya di nomor 0821666092, 085234108323 dan 081234756549.

Apabila sudah lengkap, penyidik akan memanggil sekaligus memeriksa terlapor atau terduga pelaku berinisial JE.

"Kami mungkin akan panggil. Tapi sekarang kita masih pendalaman," ujarnya.

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mendatangi Polda Jawa Timur, Sabtu (29/5/2021), guna melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak yang dilakukan salah seorang pemilik sekolah SPI di Kota Batu berinisial JE.

Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan Komnas PA, Arist pun melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis. JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.

Sementara itu, Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy beberapa hari lalu menyatakan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum berlaku.

Selaku kuasa hukum JE, Recky menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan ke Polda Jatim masih belum terbukti kebenarannya.

"Kami sebagai warga negara yang baik dan patuh, akan mengikuti seluruh proses hukum, sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku," ucap Recky, saat dikonfirmasi di Kota Batu, Senin (31/5/2021).

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.