Sukses

4 Tanggapan Pro Kontra Penyitaan Buku Hikayat Pohon Ganja di Kasus Anji

Selain ganja seberat 30 gram, ternyata ada sebuah buku edukasi tentang ganja berjudul Hikayat Pohon Ganja yang turut disita polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Disitanya buku Hikayat Pohon Ganja usai penangkapan musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba menjadi sorotan.

Sebelumnya, Anji diciduk pada Jumat 11 Juni 2021 oleh Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cibubur. Melalui jumpa persnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap temuan barang bukti terkait kasus ini.

Selain ganja seberat 30 gram, ternyata ada sebuah buku edukasi tentang ganja yang turut disita polisi.

"Kami juga temukan bukti buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'," kata Ady saat jumpa pers, Rabu 16 Juni 2021.

Sementara itu, mengutip Dhira Narayana, Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN), bahwa buku tersebut adalah sebuah pernyataan intelektual dan gagasan LGN yang berdasar hasil science.

Dhira pun menegaskan, bahwa semua yang masuk ke dalam buku tersebut valid dan siap dikupas dari sisi hukum dan budaya.

"Buku Hikayat Pohon Ganja adalah pernyataan intelektual Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Bahwa gagasan dan tindakan kami (LGN) didasari oleh tatanan ilmu pengetahuan yang berani kami pertanggung-jawabkan di hadapan mahkamah hukum ataupun kebudayaan," kata Dhira di buku yang diterbitkan oleh Gramedia Pustaka Utama pada 2011 itu.

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan juga turut menyoroti penyitaan buku ilmiah tersebut. 

"Selain menyita 30 gram ganja, dari kasus Anji penyidik juga ikut menyita buku Hikayat Pohon Ganja sebagai barang bukti," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Berikut deretan pro dan kontra terkait buku Hikayat Pohon Ganja yang disita polisi usai penangkapan Anji dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Buku Disita dan Polisi Sebut Anji Baca untuk Edukasi

Penyalahgunaan narkotika jenis ganja, menjadi pelanggaran pidana yang mengancam musisi Anji Manji. Pria bernama asli Aji Erdian Aji Prihartanto (EAP) ini diciduk Polres Metro Jakarta Barat di Cibubur, Jumat 11 Juni 2021.

Melalui jumpa persnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap temuan barang bukti terkait kasus ini. Selain ganja seberat 30 gram, ternyata ada sebuah buku edukasi tentang ganja yang turut disita polisi.

"Kami juga temukan bukti buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'," kata Ady saat jumpa pers, Rabu 16 Juni 2021.

Menurut Ady, Anji membaca buku tersebut sebagai sarana edukasi. Ady juga mengakui bahwa ganja sudah legal di sejumlah negara.

"Jadi memang menurut saudara AN ini adalah bagian dari edukasi yang bersangkutan terkait dengan ganja itu sendiri karena sudah rekan-rekan pahami juga di 48 negara bagian di Amerika sudah melegalkan tanaman ganja ini. Tapi itu bukan ranah kita kepolisian," tutur Ady.

Buku kerap dinilai polisi sebagai barang bukti relevan sebuah kasus dugaan pidana. Mulai dari buku agama dalam kasus-kasus terorisme dan radikalisme, hingga buku berisi ilmu pengetahuan alam dan riset klinis soal ganja dalam kasus dugaan penyalahgunaan zat psikotropika.

 

3 dari 5 halaman

Isi Buku Bisa Dipertanggungjawabkan

Mengutip Dhira Narayana, Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN), bahwa buku tersebut adalah sebuah pernyataan intelektual dan gagasan LGN yang berdasar hasil science.

Dhira pun menegaskan, semua yang masuk ke dalam buku tersebut valid dan siap dikupas dari sisi hukum dan budaya.

"Buku Hikayat Pohon Ganja adalah pernyataan intelektual Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Bahwa gagasan dan tindakan kami (LGN) didasari oleh tatanan ilmu pengetahuan yang berani kami pertanggung-jawabkan di hadapan mahkamah hukum ataupun kebudayaan," kata Dhira di buku yang diterbitkan oleh Gramedia Pustaka Utama pada tahun 2011 itu.

Dhira menambahkan, sejarah dan ilmu pengetahuan tentang ganja telah ada mulai dari tahun 12.000 SM sampai dengan tahun 1900-an. Ganja dikenal sebagai pohon kehidupan karena manfaatnya untuk menopang peradaban manusia.

Dalam buku tersebut dijelaskan, serat ganja dahulu berguna untuk pakaian dan kertas, bijinya sebagai sumber protein dan minyak nabati, bunga dan daunnya sebagai obat dan sarana rekreasi maupun spiritual.

"Harusnya perspektif terhadap ganja, dengan adanya potensi yang besar di Indonesia, mulai harus beralih jadi pemanfaatan. Bukan melulu dicap tindak kriminal," seperti dikutip Liputan6.com dari Instagram resmi LGN.

 

4 dari 5 halaman

Tanggapan Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)

Hikayat Pohon Ganja merupakan buku yang disusun oleh Lingkar Ganja Nusantara. Dalam buku tersebut, turut memberi pengantar Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat.

Terkait buku Hikayat Pohon Ganja yang ikut diamankan, Komaruddin mengaku belum dapat menanggapi sikap kepolisian yang menjadikan bukunya sebagai barang bukti pengungkapan kasus.

"Maaf, no comment. Aku lagi sibuk banget, maaf ya," tutur Komaruddin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis, 17 Juni 2021.

 

5 dari 5 halaman

Disorot Koalisi Advokasi Narkotika

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyoroti kasus narkoba yang menjerat musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Yang dipermasalahkan adalah disitanya buku-buku yang mengandung konten bertema ganja.

Padahal, penyitaan buku-buku yang bersifat keilmuan tersebut sebagai barang bukti sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pembuktian dalam ketentuan Undang-Undang Narkotika yang menjerat Anji.

"Selain menyita 30 gram ganja, dari kasus Anji penyidik juga ikut menyita buku Hikayat Pohon Ganja sebagai barang bukti," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Koalisi Advokasi Narkotika mengutip Pasal 39 ayat (1) KUHAP. Menurutnya, buku yang disita penyidik dalam kasus Anji jelas tidak memenuhi klasifikasi barang-barang yang dapat disita berdasarkan ketentuan dalam KUHAP.

"Seharusnya penyitaan terhadap buktu-buku tersebut tidak perlu dan bertentangan dengan undang-undang," ucap dia.

Sebaliknya, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menilai buku-buku semacam itu mengandung keilmuan mengenai tanaman ganja yang dalam berbagai negara telah diakui manfaatnya termasuk pengobatan, dapat menjelaskan secara akurat dan ilmiah bahwa kebijakan narkotika yang diterapkan di negara ini telah salah arah.

Terkait hal ini, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendorong supaya reformasi kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy) dapat segara dilakukan oleh Pemerintah dan DPR.

Hal tersebut tentu dengan memperhatikan berbagai perkembangan dunia internasional terkait posisi tanaman ganja seperti perkembangan terakhir pada akhir 2020, yakni mengenai perubahan penggolongan ganja dalam Konvensi Tunggal Narkotika berdasarkan rekomendasi WHO setelah mempertimbangkan manfaat medis yang dikandungnya.

Oleh karena itu, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan telah mengajukan permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarangan penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Dengan adanya permohonan uji materil ini diharapkan dapat menyadarkan kembali para pembuat kebijakan bahwa tujuan ketersediaan narkotika sebagaimana diamanatkan oleh UU Narkotika adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, sehingga peluang penelitian-penelitian terhadap Narkotika Golongan I yang berorientasi untuk kepentingan medis dapat juga segera dilakukan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.