Sukses

4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Anji

Musisi Anji eks personel Drive ditangkap aparat kepolisian akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Musisi Anji eks personel Drive ditangkap aparat kepolisian akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Polisi pun hingga saat ini masih terus mendalami kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjerat Anji.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, sejumlah alat bukti yang diamankan pihaknya.

Ady mengatakan, barang bukti ditemukan Satreserse Narkoba Polres Jakarta Barat tidak hanya ganja, tetapi juga buku pengetahuan tentang ganja.

"Barang bukti ganja disita di dua lokasi, Cibubur dan Bandung sebanyak 30 gram. Kami juga temukan bukti berjudul hikayat pohon ganja," kata Ady saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.

Selain itu, lanjut dia, terungkap pula Anji membeli ganja lewat sebuah situs di luar negeri.

"Dari penangkapan tersebut, kita mengambil keterangan, menurut yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada dari luar yaitu website megamarijuanastore.com. Diduga dari wilayah Amerika serikat," papar Ady.

Berikut 4 fakta terkini usai ditangkapnya musisi Anji terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Pesan Ganja dari Website Luar Negeri

Musisi Anji saat ini tengah tersandung masalah terkait narkoba. Anji diamankan pada Jumat, 11 Juni 2021, di studio rekaman miliknya di kawasan Cibubur.

Anji telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Rabu, 16 Juni 2021 pihak Polres Jakarta Barat kemudian menggelar konferensi pers terkait penangkapan Anji.

Dalam kesempatan itu, diketahui bahwa musisi pemilik nama lengkap Erdian Aji prihartanto itu mendapatkan barang haram tersebut dari dalam negeri.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, Anji membeli ganja lewat sebuah situs di luar negeri.

"Dari penangkapan tersebut, kita mengambil keterangan, menurut yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada dari luar yaitu website megamarijuanastore.com. Diduga dari wilayah Amerika serikat," ungkap dia.

 

3 dari 6 halaman

Beli Ganja Gunakan Akun Milik Orang Lain

Dalam melakukan transaksi tersebut, Anji menggunakan akun atau ID bukan miliknya melainkan milik rekannya.

Saat ini, menurut Ady, pemilik ID tersebut tengah dalam pengejaran.

"Di mana untuk mengakses situs tersebut harus memiliki ID. ID tersebut didapat dari seseorang yang sekarang sedang DPO, dia yang memiliki ID. Yang bersangkutan tinggal memilih jenisnya, nanti saudara BRO (inisial) yang melakukan pemesanan dan diserahkan ke yang bersangkutan," sambung Ady.

 

4 dari 6 halaman

Situs Luar Negeri Didalami

Terkait situs jual beli ganja tersebut, pihaknya saat ini bersama dengan tim Siber Polri tengah melakukan pendalaman.

"Sedang kita dalami, kalau di Indonesia kan bukan legal, situs ini kita duga ini bukan dari Indonesia tapi dari luar, mungkin dari Amerika Serikat," terang Ady.

 

5 dari 6 halaman

Sita Ganja 30 Gram dan Buku

Ady pun memamerkan sejumlah alat bukti terkait penangkapan Anji. Ady mengatakan, barang bukti ditemukan Satreserse Narkoba Polres Jakarta Barat tidak hanya ganja, tetapi juga buku pengetahuan tentang ganja.

"Barang bukti ganja disita di dua lokasi, Cibubur dan Bandung sebanyak 30 gram. Kami juga temukan bukti berjudul hikayat pohon ganja," kata dia.

Ady menambahkan, selain kedua bukti itu, polisi juga mengamankan biji-bijian ganja dan batang ganja yang tersimpan secara rapi di lokasi perkara kedua, Bandung.

"Biji-biji ganja di lokasi kedua (Bandung), lalu batang ganja di dalam kotak ini di speaker tempat dia simpan," jelas Ady.

6 dari 6 halaman

Artis Terjerat Kasus Narkoba

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.