Sukses

Terbongkar, Anji Memesan Narkoba Jenis Ganja Melalui Website yang Berasal dari Amerika Serikat

Anji telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja

Liputan6.com, Jakarta Musisi Anji saat ini tengah tersandung masalah terkait narkoba. Anji diamankan pada Jumat, 11 Juni 2021, di studio rekaman miliknya di kawasan Cibubur.

Anji telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Rabu (16/6/2021), pihak Polres Jakarta Barat kemudian menggelar konferensi pers terkait penangkapan Anji.

Dalam kesempatan itu, diketahui bahwa musisi pemilik nama lengkap Erdian Aji prihartanto itu mendapatkan barang haram tersebut dari dalam negeri. Kapolres Jakarta Barat, Kombespol Ady Wibowo, mengatakan bahwa Anji membeli ganja lewat sebuah situs di luar negeri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Situs Luar Negeri

"Dari penangkapan tersebut, kita mengambil keterangan, menurut yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada dari luar yaitu website megamarijuanastore.com. Diduga dari wilayah Amerika serikat," ungkapnya.

 

3 dari 4 halaman

Milik Orang Lain

Dalam melakukan transaksi tersebut, Anji menggunakan akun atau ID bukan miliknya melainkan milik rekannya. Saat ini, pemilik ID tersebut tengah dalam pengejaran. 

"Di mana untuk mengakses situs tersebut harus memiliki ID. ID tersebut didapat dari seseorang yang sekarang sedang DPO, dia yang memiliki ID. Yang bersangkutan tinggal memilih jenisnya, nanti saudara BRO (inisial) yang melakukan pemesanan dan diserahkan ke yang bersangkutan," sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Pendalaman

Terkait situs jual beli ganja tersebut, pihaknya saat ini bersama dengan tim Siber Polri tengah melakukan pendalaman.

"Sedang kita dalami, kalau di Indonesia kan bukan legal, situs ini kita duga ini bukan dari Indonesia tapi dari luar, mungkin dari Amerika Serikat," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.