Sukses

Puluhan Warga Tanpa Masker di Tanjung Priok dan Kebon Jeruk Ditindak Petugas

Para pelanggar menjalankan sanksi kerja sosial sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB.

Liputan6.com, Jakarta Untuk meningkatkan disiplin mayarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kali ini Operasi Tibmask berlangsung di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, Operasi Tibmask kali ini mengerahkan 13 personel gabungan dari unsur Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Satpol PP Kelurahan Tanjung Priok, Satpol PP Kelurahan Warakas dibantu personel Polsek Tanjung Priok.

"Hasilnya 25 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung kami data dan dijatuhi sanksi sosial yakni membersihkan lingkungan Jalan Warakas I," ujar Evita, Selasa (15/6/2021).

Dalam Operasi Tibmask ini para pelanggar menjalankan sanksi kerja sosial sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB.

Ditambahkan Evita, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga terkait penerapan protokol kesehatan. Termasuk juga dalam menggunakan masker yang baik dan benar.

"Kami ingin warga disiplin menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan menggunakan masker untuk mencegah penyebaran atau penularan Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara bersama Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask).

Kepala Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Sumeri mengatakan, kali ini Operasi Tibmask berlangsung di Jalan Madrasah II dan Jalan Nelanpoli, Kelurahan Sukabumi Utara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagikan Masker Gratis

Hasilnya, sebanyak 21 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi sosial menyapu dan membersihkan lingkungan sekitar.

"Ada 21 pelanggar tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka dijatuhi sanksi sosial berupa menyapu jalan," ujar Sumeri, Selasa (15/6/2021).

"Kami juga berikan edukasi terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Para pelanggar yang tidak menggunakan masker juga kami berikan masker," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.