Sukses

Rencana Road Bike Boleh di Luar Jalur Sepeda, Anies ke Jajarannya: Jangan Umumkan Sebelum Ada Aturannya

Menurut Anies, aturan yang belum jelas akan mempersulit pekerjaan para petugas di lapangan.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai kebijakan jalur untuk sepeda road bike di Jalan Sudirman-Thamrin. Menurut dia, saat ini kebijakan tersebut masih dalam pembahasan dan belum selesai mengenai aturannya.

"Saya selalu garis bawahi jangan menjadi pengelola negara, pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). 

Menurut Anies, aturan yang belum jelas akan mempersulit pekerjaan para petugas di lapangan. Karena hal itu, dia akan segera mengumumkan detail aturannya bila telah selesai dibahas. 

"Siapkan dulu dokumennya, siapkan dulu aturannya baru diumumkan kalau tidak nanti kerepotan di lapangan. Jadi kita siapkan peraturannya nanti diumumkan," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bila JLNT Kasablanka-Tanah Abang akan dijadikan lintasan permanen road bike di akhir pekan. 

Rencananya lintasan tersebut dapat digunakan mulai pukul 05.00-08.00 WIB.

"Jadi masih menunggu keputusan gubernur ya. Hasil rapat sementara lintasan jalan non tol Kokas yang Karet itu menjadi lintasan permanen road bike setiap Sabtu-Minggu saja," ucapnya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Road Bike di Jalan Sudirman-Thamrin

Sementara untuk pengendara kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyiapkan jalur pop up di Jalan Sudirman-Thamrin.

"Kemudian hari Sabtu-Minggu akan disiapkan jalur tambahan pop up Sudirman-Thamrin khusus bagi non-road bike ya. Jadi yang bisa pesepeda biasa non-road bike," katanya.

Untuk lintasan road bike Sudirman-Thamrin bisa digunakan pada Senin-Jumat mulai pukul 05.00 sampai 6.30 WIB. Menurut Riza, selain waktu tersebut pesepeda akan dilarang. 

"Seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu. Kemudian yang keempat, penetapan lintasan road bike akan diatur melalui keputusan gubernur draftnya masih dibahas secara maraton oleh stakeholder. Ini baru hasil rapat tadi antara Dishub dengan Polda ya," terang dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.