Sukses

Pegawai KPK: Terima Kasih Pak Jokowi Tak Biarkan KPK Diperlemah

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang menolak 75 pegawai KPK diberhentikan lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menolak 75 pegawai KPK diberhentikan lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Alhamdulillah, terima kasih Pak Presiden Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah," ujar Yudi Purnomo dalam keterangannya, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Yudi menyatakan, pegawai KPK mendukung perintah Jokowi soal pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kami mendukung penuh perintah Bapak (Jokowi) terkait alih status pegawai KPK," kata Yudi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan pernyataan atas polemik penonaktifan 75 pegawai KPK oleh Firli Bahuri. Jokowi tidak sepakat 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan.

"Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," kata Jokowi dalam Youtube Sekretariat Kepresidenan, Senin (17/5/2021).

Menurut Jokowi, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan lembaga antirasuah itu.

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.

Jokowi juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang KPK. Jokowi berharap pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tak merugikan para pegawai.

"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.