Sukses

Total 512 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Sejak H-7 Lebaran

Hal tersebut merupakan kalkulasi pengendara yang meninggalkan Ibu Kota dari arah timur, barat, dan selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Jasa Marga mencatat sejak 6 Mei atau H-7 lebaran Hari Raya Idul Fitri sudah ada sebanyak 512.876 kendaraan yang meninggalkan wilayah Jakarta dan sekitarnya. Hal tersebut merupakan kalkulasi pengendara yang meninggalkan Ibu Kota dari arah timur, barat, dan selatan.

"Angka ini turun 46,1 persen dari lalu lintas normal yang sebesar 951.602 kendaraan," tutur Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru dalam keterangannya, Kamis (13/5/2021).

Heru menyampaikan, secara rinci untuk arah timur yakni GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek ada 100.646 kendaraan meninggalkan Jakarta atau turun sebesar 51,9 persen dari lalu lintas normal 209.399 kendaraan.

"GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 81.805 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 60,0 persen dari lalu lintas normal 204.469 kendaraan. Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah timur adalah sebanyak 182.451 kendaraan, turun sebesar 55,9 persen dari lalu lintas normal 413.868 kendaraan," jelas dia.

Kemudian untuk arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak ada sebesar 179.471 kendaraan atau turun 43,1 persen dari lalu lintas normal sebanyak 315.665 kendaraan.

Sementara dari arah selatan, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 150.954 kendaraan atau turun sebesar 32,0 persen dari lalu lintas normal sebanyak 222.069 kendaraan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dokumen Persyaratan

"Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan," ujar Heru.

Dokumen persyaratan itu antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam dengan hasil negatif, tes Rapid Antigen maksimal 2x24 jam dengan hasil negatif, atau Genose C19 sebelum keberangkatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.