Sukses

Saksi Sebut Bandara Soetta Tolak Terima Ganti Rugi Kerusakan Kala Rizieq Shihab Tiba

Ketua PA 212 Slamet Maarif dihadirkan dalam sidang kasus kerumunan yang menjerat Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. Ia hadir sebagai saksi meringankan oleh Rizieq.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua PA 212 Slamet Maarif dihadirkan dalam sidang kasus kerumunan yang menjerat Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia hadir sebagai saksi meringankan oleh Rizieq.

Dalam sidang, dia bercerita tentang kerusakan sejumlah fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta saat simpatisan menyambut kedatangan Rizieq Shihab. Dia pun inisiatif agar pihaknya mengganti biaya kerusakan tersebut.

"Saya baca berita itu kemudian ada kerusakan kemudian saya meminta komunikasi dengan Habib Hanif untuk diutus kontak dengan orang bandara perihal kerusakan itu dan kemudian Habib Hanif kemudian namanya Eya Wahyumi salah satu staf keamanan di bandara," kata Slamet Maarif di PN Jaktim, Kamis (6/5/2021).

Namun, pihak bandara mengatakan kerusakan tersebut tidak perlu diganti. Sebab, kerusakannya tidak seberapa.

"Kemudian Eya itu komunikasi dengan atasannya dia mengatakan kerusakannya tak seberapa tak perlu diganti insyaallah kita bisa perbaiki," kata eks Pengurus DPP FPI itu.

Menurut Slamet, pihak bandara mengatakan, kerusakan tersebut bukan karena tindakan anarkistis. Tetapi, karena jumlah pendukung Rizieq yang membeludak.

"Dan lewat Pak Eya mengatakan ini kerusakan bukan karena anarkis bukan karena radikal tapi memang orang yang hadir ingin dekat dengan Habib dan itu dibernarkan dengan pemberitaan orang bandara sendiri di muat di media," pungkas Slamet Maarif.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, tidak ada upaya dari Rizieq untuk membubarkan pendukungya tersebut. Jaksa menilai hal ini telah melanggar peraturan tentang karantina kesehatan di masa pandemi.

"Terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh area Bandara Soekarno-Hatta dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari terdakwa untuk mengimbau melarang dan mengingatkan pengunjung dan penjemput untuk tidak berkerumun," ucap jaksa.

"Akan tetapi malah terdakwa bergabung dalam keramaian tersebut," lanjutnya.

Rizieq juga tidak menjalankan kewajiban karantina mandiri selama 14 hari setibanya dari luar negeri.

Jaksa juga menyebut bahwa Rizieq Shihab kedapatan menghasut pengikutnya untuk hadir di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, pada 14 November 2020 lalu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Saksi Meringankan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Kamis (6/5/2021). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa.

Rizieq menghadirkan dua saksi dalam persidangan ini. Dua saksi untuk meringankan dakwaan Rizieq itu ialah Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif dan Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis.

Keduanya pun bersedia menyampaikan keterangan atau bersaksi dalam persidangan. Mereka kemudian diambil sumpah sebelum bersaksi.

Shabri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan. Namun, dia bersaksi dalam sidang sebagai mantan Ketua Umum FPI.

 

Reporter: Muhammad Genantan

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.