Sukses

AJI: Kebebasan Pers Memburuk Selama Pandemi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meluncurkan catatan soal kebebasan pers 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meluncurkan catatan soal kebebasan pers 2021. Ketua Divisi Advokasi AJI Erik Tanjung mengungkapkan, selama Mei 2020-Mei 2021, kebebasan pers Indonesia memburuk di tengah pandemi.

"Indeks kebebesan pers 2021 di ranking 113 dari 180 negara, meski naik 6 tingkat, namun kebebasan pers kondisi buruk," kata Erik dalam peluncuran daring, Jakarta, Senin (3/5/2021).

Dia menyampaikan, selama setahun terakhir, terdapat 90 kekerasan terhadap jurnalis. Hal itu meningkat jauh dari tahun sebelumnya, 57 kasus. Pelaku kekerasan beragam mulai dari mulai advokad, jaksa, ada pejabat, ada polisi, satpol PP.

"(Pelaku) Polisi 70 persen. Kekerasan yang jadi perhatian yang terbaru adalah kekerasan jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya dan kedua kriminalisasi atau kedua vonis jurnalis Banjarhits/Kumparan di kalsel, Diananta Sumedi," kata Erik soal kebebasan pers.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Data Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung, menyebut pandemi tidak mengurangi jumlah aduan dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.

"Polisi menjadi pihak teradu terbanyak, kedua pebisnis, pejabat ketiga, sedangkan TNI relatif jauh lebih sedikit dibanding polisi," ucap Beka Ulung.

Dia mengingatkan polisi wajib memahami kebebasan pers. "Ini penting bagi aparat kepolisian terkait pemahaman posisi jurnalis dan kebebasan pers juga peran journalis terhadal penegakan demokrasi dan HAM," terang dia.

Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan meminta agar publik tidak menyamaratakan polisi sebagai pihak yang mengekang kebebasan pers.

"Mohon tidak digeneralisir ini adalah oknum, tentu upaya kita pada daerah bahwa media adalah rekan kita, bahwa media menjalankan tugasnya dan dilindungin UU Pers," kata Ahmad.

“Kami menyampaikan permohonan maaf dan tentu kami akan perbaikin prilaku anggota, salah satunya STR dicabut,” ia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.