Sukses

Kelembagaan BRIN Dinilai Masih Belum Jelas Meski Pimpinan Sudah Dilantik

Mulyanto menilai hingga kini kewenangan dan tanggung jawab BRIN belum digariskan secara tegas oleh pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik Kepala Badan Riset Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko, Rabu (28/4/2021) lalu. Namun, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menilai hingga kini kewenangan dan tanggung jawab BRIN belum digariskan secara tegas oleh pemerintah.

Selain itu, Menurut Mulyanto, hingga kini struktrur kelembagaan BRIN juga belum jelas.

"Seperti misalnya bagaimana hubungan Kemendikbud-Ristek dengan BRIN, siapa mengkoordinasi apa dan sebagainya," kata Mulyanto.

Dia menyebutkan, pemerintah memang mewacanakan BRIN sebagai lembaga otonom. Tapi Pemerintah belum menjelaskan kewenangan dan tanggung jawab BRIN itu seperti apa.

"Apakah BRIN akan menjalankan fungsi kebijakan, koordinasi sekaligus fungsi pelaksanaan ristek? Atau hanya sebagai lembaga pelaksana sebagai special agency seperti Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK) lainnya?" tanyanya

Atau sebagai lembaga integrator ristek, imbuhnya, seperti diamanahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek yang menegaskan bahwa BRIN adalah lembaga pelaksana yang mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) dari invensi sampai inovasi.

"Status lembaga litbang LPNK dan Badan litbang kementerian teknis, apakah seluruhnya baik kelembagaan, anggaran/program serta SDM dikonsentrasikan ke dalam BRIN atau BRIN hanya mengintegrasikan program/anggaran saja?" tanya Mulyanto lagi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikhawatirkan Langgar UU

Mulyanto khawatir proses peleburan semua lembaga riset ke dalam BRIN akan melanggar UU. Sebab ada beberapa LPNK yang dibentuk secara khusus berdasar UU, seperti BATAN dan LAPAN.

Belum lagi isu terkait politis tentang keberadaan dewan pengarah dan kaitannya dengan BPIP, yang tidak memiliki dasar hukum.

"Pemerintah harus segera memperjelas soal-soal ini," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.