Sukses

Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri, Ansor Minta Proses Hukum Dihormati

Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Luqman Hakim mengatakan, langkah yang dilakukan KPK adalah dilindungi oleh undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta pencegahan ke luar negeri (LN) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak dimaknai secara berlebihan. Ansor menilai, kasus pencekalan terkait dugaan kasus suap terhadap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai ini harus diposisikan pada kerangka hukum.

Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Luqman Hakim mengatakan, langkah yang dilakukan KPK adalah dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu, dia meminta kasus ini tidak ditafsirkan secara berlebihan, termasuk dipolitisasi.

"Biarkan hukum bekerja dengan baik, beri kesempatan penyidik KPK untuk membuktikan kasus ini agar semuanya gamblang," ujar Luqman di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Langkah KPK yang mencegah Azis Syamsuddin juga bagian menjunjung tinggi prinsip persamaan semua orang di mata hukum (equality before the law). Upaya ini menurut dia harus mendapat dukungan bersama agar upaya penegakan hukum di negara Indonesia juga bisa berjalan dengan baik.

Selain memberi ruang kepada KPK, Luqman juga meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin. Dengan demikian, jangan sampai upaya KPK ini justru dimaknai untuk menjatuhkan nama pribadi, partai atau kelompok tertentu.

"Kita semua harus dewasa menyikapi masalah ini dalam kerangka membangun bangsa yang bersih," terangnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Permohonan Pencegahan

Azis yang juga politikus Partai Golkar dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 27 April 2021. Surat permohonan pencegahan Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri pun telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan pihaknya menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Azis Syamsuddin dari KPK.

"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Imigrasi," ujar Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.