Sukses

10 Fakta Ditangkapnya Munarman oleh Densus 88 Atas Dugaan Terorisme

Munarman diduga menggerakkan orang lain dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap satuan Densus 88 di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman diduga terlibat dalam sejumlah agenda baiat yang diikuti oleh sejumlah terduga teroris.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut," Ahmad menandaskan.

Atas perbuatannya dia disangkakan pasal kejahatan terorisme. Munarman diduga menggerakkan orang lain dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Ahmad juga mengungkap, penangkapannya berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan kasus terorisme yang terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Air. 

"Tentunya dari penangkapan teroris sebelumnya," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021. 

Dalam video yang beredar, Munarman sempat melakukan pemberontakan terhadap pertugas yang memegang dirinya saat melakukan proses penangkapan.

Berikut deretan fakta terkini ditangkapnya Munarman oleh Densus 88 atas dugaan teroris dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 11 halaman

1. Diringkus Terkait Baiat ISIS di Makassar

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Munarman diduga terlibat dalam sejumlah agenda baiat yang diikuti oleh beberapa teroris.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut," jelas Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

"Kalau yang di Makassar (baiat) yang ISIS ya," sambungnya. 

Sebelumnya telah dilakukan rangkaian penangkapan terduga teroris di sejumlah tempat khususnya usai terjadi aksi bom di Gereja Katedral Makassar.

"Hari ini hanya Munarman," ujar Ahmad.

 

3 dari 11 halaman

2. Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Setelah melakukan penangkapan di kediaman Munarman, petugas langsung menahannya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Iya (Munarman) ditahan di Rutan Narkoba," jelas Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa, 27 April. 

Menurut Ahmad, pihaknya akan melaksanakan rilis terkait penangkapan Munarman malam itu dan akan memaparkan detail operasi penangkapan yang dilakukan Tim Densus 88.

"(Munarman) tidak dihadirkan di rilis," kata Ahmad.

 

4 dari 11 halaman

3. Penangkapan Berlangsung Cepat

Saat penangkapan, terdengar juga pembicaraan bahwa Munarman meminta petugas untuk mengizinkan dirinya menggunakan alas kaki.

"Saya pakai sendal dulu," katanya dalam video tersebut.

Namun, petugas justru langsung menggiringnya ke dalam mobil yang akan menuju ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Enggak usah," ujar petugas sambil memegang tangannya.

 

5 dari 11 halaman

4. Tiba di Polda dengan Mata Tertutup

Resmi menjadi penghuni Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Munarman tiba dengan pengawalan yang sangat ketat menggunakan minibus pada Selama malam, pukul 19.30 WIB.

Ketika terduga keluar dari mobil, terlihat ia menggunakan baju koko dan sarung dengan kedua tangan terikat kabel ties putih serta mata tertutup kain hitam.

Munarman dituntun masuk oleh dua orang polisi menuju pintu Rutan Polda Metro Jaya.

 

6 dari 11 halaman

5. Ditangkap Mengenakan Baju Koko dan Sarung

Ketika dilakukan penangkapan, Munarman telihat menggunakan baju koko berwarna putih dengan kain sarung.

Diketahui pengacara Rizieq Shihab ini sempat melakukan salat asar terlebih dahulu. Maka dari itu, ketika digiring petugas ia masih mengenakan baju koko.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kikid, Ketua RT kediaman Munarman di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Kota Tanggerang Selatan.

"Sempat (salat Asar). Dia salat di musala rumah, jadi salat asar dulu baru dibawa," jelasnya.

Kikid juga menjelaskan bagaimana kronologi penangkapan Munarman. Saat itu, Kikid diberitahukan bahwa ada penangkapan oleh polisi di kediaman Munarman.

"Habis itu sekitar jam 3 sore, datang lagi petugas Polda yang lain. Lalu selepas azan asar dari rumah saya langsung bergerak ke rumah Pak M ini, untuk melakukan proses penangkapan," ucap Kikid.

Sekitar 15.35 WIB, Munarman langsung digiring polisi ke dalam mobil yang tengah terparkir di depan kediamannya.

Kikid mengaku bahwa dirinya menyaksikan penangkapan Munarman dari awal hingga akhir. Dia juga mengatakan tidak ada perlawanan dari Munarman.

"Enggak ada perlawanan atau gimana-gimana, langsung dibawa," katanya.

 

7 dari 11 halaman

6. Polisi Sita Puluhan Buku dan Ponsel

Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar mengatakan bahwa polisi telah menggeledah rumah Munarman dan menyita ponsel serta puluhan buku. Di antaranya terkait dengan demokrasi dan juga syariat islam.

"Ya, rumahnya sudah digeledah oleh polisi," kata Azis saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 27 April 2021.

Azis mengatakan, penggeledahan itu berlangsung tidak lama setelah Munarman dibawa tim Densus 88 Antiteror Polri.

Dikutip dari Antara, sejumlah buku yang disita oleh pihak kepolisian yakni soal demokrasi, syariat Islam, doa-doa, pendidikan, teori konspirasi, dan berbagai tema lainnya.

"Sekitar puluhan bukulah dibawa, buku-buku koleksi pribadi yang sangat bagus sebenarnya buku-bukunya," ujar Aziz dalam siaran langsung di salah satu kanal YouTube, Selasa malam, 27 April. 

Tak hanya buku dan ponsel, kepolisian juga menyita flashdisk milik Munarman yang akan dijadikan barang bukti.

"Kemudian ada juga handphone dan ada flashdisk ya," ujarnya.

Usai dilakukan penangkapan, Azis menuturkan bahwa sekitar pukul 22.00 WIB pihak kepolisian kembali mendatangi kediaman Munarman untuk menyerahkan sejumlah berkas penangkapan.

"Tadi menyerahkan beberapa dokumen terkait penangkapan dan penahanan dari Pak Munarman. Keluarga sudah kita dampingi tadi, karena kuasa sudah ada tadi kepada kami dan tim sehingga kita bisa bertindak untuk dan atas nama beliau sebagai kuasa hukum," jelas Azis.

 

8 dari 11 halaman

7. 60 Personel TNI-Polri Kawal Penggeledahan

Setelah dilakukan penangkapan terkait dugaan tindak kejahatan terorisme, sebanyak 60 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menggeledah bekas Markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 27 April 2021. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dirinya bersama dengan Dandim 0501 Jakarta Pusat akan mendampingi Densus 88 Antiteror Polri dalam melakukan penggeledahan.

Hengki juga menyebut, ketika tim mendatangi bekas Markas FPI di dalamnya terlihat kosong.

"Kami laksanakan perbantuan atau backup personel Densus 88 Antiteror. Saat ini tengah laksanakan penggeledahan di bekas kantor FPI. Di lokasi kosong maka kami panggil RT dan RW untuk sama-sama dampingin penggeledahan," ujarnya di lokasi, Selasa, 27 April.

 

9 dari 11 halaman

8. Munarman Tidak Pernah Menerima Surat Panggilan

Sementara itu, pembela hukum Munarman yang menamakan diri sebagai Tim Advokasi Ulama & Aktivis, M Hariadi Nasution mengatakan, bahwa kliennya tersebut tidak pernah menerima surat panggilan terkait dengan kasus dugaan terorisme.

Menurutnya, apabila sebelumnya telah ada panggilan terhadap kliennya, pasti Munarman tidak akan mangkir. Terlebih lagi ia merupakan seorang advokat yang terbilang cukup senior.

"Klien kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (28/4/2021).

Terkait hal tersebut, Hariadi menyinggung tim Densus 88 ketika menangkap Munarman telah menyalahi hukum karena Munarman diseret secara paksa.

"Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," jelasnya.

Padahal, menurut Hariadi setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum.

 

10 dari 11 halaman

9. Pengacara Menyebut Terduga Tak Terkait ISIS

Selain itu, Hariadi membantah dugaan terhadap kliennya terkait dengan kelompok teroris di Iraq dan Suriah atau ISIS. Menurutnya, Munarman tidak akan sepemahaman dengan tindakan yang dilakukan kelompok teror itu.

"Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," tuturnya.

Hariadi mengatakan, Munarman justru kerap mengingatkan publik agar mereka mewaspadai seruan aksi-aksi teror yang berhamburan di ruang maya.

"Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," terang Hariadi.

 

11 dari 11 halaman

10. Gerbang Komplek Kediaman Munarman Dijaga Ketat

Pasca penangkapan, komplek perumahan Munarman di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijaga secara ketat oleh petugas keamanan komplek.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penjagaan benar-benar dilakukan secara ketat. Bahkan, seluruh awak media yang datang tidak diperbolehkan untuk memasuki kediaman Munarman.

Tak hanya itu, beberapa pengendara juga diberhentikan untuk dilakukan pengecekan sebelum memasuki wilayah komplek.

 

Cinta Islamiwati   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.