VIDEO: Penyuap Edhy Prabowo Dihukum Penjara 2 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman penjara dua tahun serta denda Rp 250 juta kepada Suharjito, penyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

Diperbarui 22 April 2021, 10:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman penjara dua tahun serta denda Rp 250 juta kepada Suharjito, penyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6