Sukses

Tak Kenakan Masker, Puluhan Warga di Cengkareng Disanksi Menyapu Jalan

Operasi Tibmask digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Pesing Poglar, Kelurahan Kedaung Kali Angke. Hasilnya, sebanyak 32 orang yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah langsung ditindak dan dijatuhi sanksi.

Camat Cengkareng, Ahmad Faqih mengatakan, Operasi Tibmask digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

"Para pelanggar setelah kami data langsung dijatuhi sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan. Semoga sanksi yang diberikan dapat menimbulkan efek jera sehingga para pelanggar ini tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Ahmad Faqih, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, kegiatan ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta serta Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kami tak bosan-bosan mengimbau warga untuk selalu patuh dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Isyap Syarifuddin mengatakan, kali ini Operasi Tibmask digelar di Jalan Raya Kelapa Dua atau tepat di depan kantor kelurahan. Hasilnya, 10 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan penindakan.

"Para pelanggar ini kami jatuhi sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan," ujar Isyap, Kamis (25/3/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Semakin Mematuhi Prokes

Dikatakan Isyap, kegiatan ini berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kami berharap warga semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.