Sukses

Pemkot Tangerang Larang Sahur On the Road hingga Takbir Keliling

Wali Kota Tangerang menyatakan, salat tarawih dan salat Idulfitri diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran Wali Kota Nomor : 180 / 1208 -Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Pada Masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Hal ini menyusul diterbitkannya surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, dalam surat edaran tersebut pelaksanaan salat tarawih dan salat Idulfitri diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala. Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (8/4/21).

Selain itu, Arief juga menegaskan, pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

"Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing-masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," katanya lagi.

Selanjutnya, kegiatan buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan, serta mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.

Namun, Arief melarang sejumlah kegiatan yang memancing kerumunan yang biasanya dilakukan selama ramadan.

"Untuk sahur on the road, takbir keliling, dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," tegasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Salat Idulfitri

Selanjutnya, ketika Salat Idulfitri, diperbolehkan pelaksanaannya di masjid atau lapangan terbuka. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat, serta dibentuknya Satgas Covid-19.

"Tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan, maka Salat Idulfitri dapat ditiadakan," kata Arief.

Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan Ramadan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.