Sukses

Hari Ini, PN Jaktim Akan Gelar Sidang Putusan Sela Rizieq Perkara Hasil Tes Swab RS Ummi

Aziz menjelaskan, sidang pada hari ini tidak akan berjalan lama. Karena, agenda sidang hanya mendengarkan putusan atas nota pembelaan dari kliennya.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi atau nota pembelaan dari para terdakwa dalam Perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa salah satunya Muhammad Rizieq Shihab, Sidang sedianya digelar pagi ini.

"Agenda hari ini sidang putusan sela Rizieq Shihab dan Habib Hanif Alatas kasus swab RS Ummi," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di PN Jaktim, Rabu (7/4/2021).

Dia menjelaskan, sidang pada hari ini tidak akan berjalan lama. Karena, agenda sidang hanya mendengarkan putusan atas nota pembelaan dari kliennya.

"Sebentar aja hanya putusan sela. Mungkin sebelum jam 11 sudah selesai lah. Sama Andi Tatat," jelasnya.

Pesimis

Untuk sidang kali ini, Aziz merasa pesimis. Hal ini ia katakan saat ditanyakan apakah pihaknya yakin nota pembelaan kliennya itu akan diterima oleh Majelis Hakim.

"Kecil sih kemungkinannya, tapi lihat saja," tutupnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan Sela Menantu Rizieq Shihab

Sebagaimana diketahui bahwa kasus Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/ PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.

Lalu, masih kasus yang sama terkait RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021 /PN.Jkt. dan Perkara Nomor 225/Pid.B /2021/PN.Jkt. Tim dengan dua terdakwa yakni Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas juga akan dibacakan putusan selanya.

Dalam besok, PN Jakarta Timur juga akan menghadirkan ketiga terdakwa langsung di ruang sidang dan bagi masyarakat yang ingin melihat bisa melalui live streaming chanel Youtube PN Jakarta Timur.

Perlu diketahui bahwa pada sidang yang digelar pada Selasa (6/5), Hakim Ketua Suparman Nyompa telah menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dalam putusan sela perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq.

Termasuk perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) terkait kerumunan di Petamburan juga ditolak majelis hakim.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.