Sukses

Polisi Gerebek Posko Ormas Pemuda Terkait Kasus Narkoba

Bersama ZR, polisi menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu

Liputan6.com, Jakarta Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang menggerebek Posko Ormas Pemuda Pancasila di eks Terminak Borobudur, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.  Dari tempat itu polisi menemukan sejumah narkoba dan alat hisapnya.

"Awalnya kami mendapatkan informasi bila posko ormas ini sering digunakan untuk memakai narkoba. Kita geledah, ternyata benar, kami temukan seorang berinisal ZR saat menggunakan narkoba jenis sabu," tutur Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo, di lokasi kejadian. 

Bersama ZR, polisi menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu. Selanjutnya, digeledah lagi di sekitar lokasi untuk menemukan barang bukti lainnya.

Saat ditangkap, ZR mengaku, bila sabu yang dia gunakan didapat dari AM yang sebelumnya sudah menggunakan terlebih dulu di dalam posko ormas tersebut. Namun, sebelum polisi datang menggerebek, AM sudah meninggalkan posko.

"Kita amankan ZR saat menggunakan sabu, menurut keterangan pelaku sabu tersebut di dapat dari pelaku AM yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),"ujarnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temukan Puluhan Botol Miras

Bukan hanya sabu, di lokasi penggerebekan di temukan sebuah kunci mobil. Pada saat di periksa di dalamnya ada puluhan miras. Miras tersebut milik IR yang sengaja di simpan di dalam mobil.

"Di dalam mobil ada 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian 9 Dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput,"ungkapnya.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka juga dijerat dengan pasal narkotika dan Perda nomor 7 tahun 2005, tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.