Sukses

Bamsoet: Basis Shooting Club Tak Tercatat di Perbakin, Sudah Dibekukan

Bambang Soesatyo menerangkan, untuk menjadi anggota Perbakin, calon anggota harus melewati rangkaian tes dan syarat.

Liputan6.com, Jakarta - Terduga teroris penyerang Mabes Polri disebut memiliki kartu anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin). Dewan Pembina Perbakin Bambang Soesatyo menyatakan, pelaku ZA bukan anggota Perbakin melainkan anggota Basis Shooting Club atau Club Soft Gun.

Pria yang kerap disapa Bamsoet ini menyebut Basis Shooting Club atau Club Air Soft Gun sudah tidak bernaung di bawah Perbakin DKI.

"KTA Club dan KTA Perbakin itu berbeda. Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov Perbakin DKI, sudah lama dibekukan karena tidak aktif," kata Bamsoet pada wartawan, Kamis (1/4/2021).

Ketua MPR ini menerangkan, untuk menjadi anggota Perbakin, calon anggota harus melewati rangkaian tes dan syarat.

"Untuk menjadi anggota Perbakin harus ikut penataran dan tes keahlian. Ada tiga jenis kode di atas kanan kartu untuk spesifikasinya yakni TS (Tembak Sasaran), TR (Tembak Reaksi), TB (Tembak Berburu)," jelas dia.

Bamsoet lantas menjelaskan persyaratan dan prosedur dalam pembuatan kartu anggota Perbakin.

"Seseorang tersebut haruslah menjadi anggota club menembak resmi Perbakin terlebih dahulu, atau setidaknya sudah terdaftar di salah satu club yang sudah di bawah naungan Perbakin," kata Bamsoet.

Setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA Club, Bamsoet menyebut calon anggota Perbakin harus ada surat rekomendasi kepada ketua club untuk menjadi anggota Perbakin.

"Dan harus mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya 2 orang anggota perbakin yang masih aktif dan terdaftar sebagai pengurus," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Pengajuan KTA Perbakin

Adapun tiga jenis KTA Perbakin yaitu KTA Tembak Sasaran, KTA Berburu, KTA Tembak Reaksi.

Pertama KTA Tembak Sasaran. KTA ini diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, atlet penembak senapan angin.

Kedua, KTA Berburu, KTA ini di khususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA ini adalah untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA ini, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh Perbakin dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.

Ketiga, KTA Tembak Reaksi, untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reaski senjata api laras pendek maupun panjang. Untuk mendapatkan KTA tersebut harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.

Berikut adalah persyaratan dalam pengajuan KTA Perbakin:

1. Mendapat Surat Rekomendasi dari Club/ketua club yang bernaung di Perbakin.

2. Mengisi Formulir Pengajuan KTA ditandatangani oleh Pemohon yang bersangkutan, dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.

3. Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.

4. Melampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku.

5. Melampirkan pas foto terbaru berwarna, dengan latar belakang warna merah, ukuran 3×4 = 4 lembar dan 4×6 = 4 lembar.

6. Melampirkan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

7. Khusus calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan Anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Pengurus.

8. Khusus calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.

9. Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.

10. Membayar Adminitrasi yang sudah ditentukan.

3 dari 3 halaman

Pelaku Lone Wolf Terpapar ISIS

ZA terkonfirmasi sebagai sosok di balik orang yang terlibat baku tembak dengan polisi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta pada Rabu sore 31 Maret 2021.

"Dari hasil olah TKP ditemukan identitas tersebut bernama ZA umur 25 tahun, alamat di Jalan Lapangan Tembak, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur," tutur Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021).

Menurut Listyo, dari identifikasi sidik jari dan wajah pun menunjukkan kebenaran identitas pelaku teror di Mabes Polri tersebut sama dengan yang beredar di media sosial.

"Yang bersangkutan adalah tersangka atau pelaku lone wolf yang berideologi radikal ISIS. Ini dibuktikan dari postingan yang bersangkutan di sosial media," jelas Listyo.

Penelusuran lebih lanjut, ZA merupakan mahasiswa semester 5 yang berstatus drop out. Lewat akun Instagramnya juga ditemukan unggahan bernada ISIS.

"Hasil pendalaman dan penggeledahan kita dapatkan beberapa temuan terkait dengan barang yang dibawa, yang bersangkutan membawa map kuning di dalamnya ada amplop bertulis kata-kata tertentu dan yang bersangkutan memiliki Instagram yang baru dibuat atau pun diposting 21 jam lalu, di mana di dalamnya ada bendera ISIS dan ada tulisan terkait bagaimana perjuangan jihad," Listyo menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.