Sukses

KPK Apresiasi Effendi Gazali Penuhi Panggilan Penyidik dalam Kasus Bansos

Effendi Gazali sebelumnya mengaku mendapat panggilan KPK melalui aplikasi perpesanan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kehadiran Effendi Gazali untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 untuk Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos). Effendi Gazali sebelumnya mengaku tim penyidik memanggilnya melalui aplikasi perpesanan.

"Kami apresiasi atas kehadiran yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).

Ali mengatakan, pemanggilan Effendi Gazali dilakukan lantaran tim penyidik membutuhkan keterangannya untuk proses pembuktian. "Seseorang dipanggil sebagai saksi tentu karena keterangan saksi dibutuhkan dalam rangka memperjelas rangkaian perbuatan para tersangka," ujar Ali.

Effendi Gazali memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Effendi yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen di Kemensos ini mengaku baru mengetahui dirinya akan diperiksa dalam kasus ini pada, Rabu malam 24 Maret 2021.

"Mengenai pemanggilan saya, saya dapat panggilannya tadi malam jam 19.41 WIB, melalui WhatsApp. Jadi, saya sampai sekarang belum terima surat panggilan secara resminya. Belum ada," ujar Effendi Gazali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Juliari Batubara Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.