Sukses

Sidang Dakwaan Rizieq Shihab Selesai, Aparat Gabungan Tinggalkan PN Jaktim

Selain itu sejumlah ruas jalan yang sebelumnya ditutup, seperti persimpangan jalan Raya Penggilingan ke arah pengadilan pun sudah dibuka.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat gabungan TNI dan Polri meninggalkan lokasi sidang Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas perkara pelaranggaran kekarantinaan kesehatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021).

Pantauan Merdeka.com dari lokasi, sekitar pukul 20.35 WIB petugas gabungan baik TNI maupu Polri mulai meninggalkan lokasi, menyusul sidang pembacaan dakwaan yang sudah selesai.

Sejumlah kendaraan taktis yang disiagakan seperti mobil water cannon, barracuda hingga mobil pengurai masa (Raisa) satu per satu meninggalkan lokasi PN Jakarta Timur.

Selain itu sejumlah ruas jalan yang sebelumnya ditutup, seperti persimpangan jalan Raya Penggilingan ke arah pengadilan pun sudah dibuka. Penutupan itu dilakukan, karena dipakai untuk memarkir kendaraan taktis milik aparat.

Sebagaimana diketahui, bahwa sidang kali ini merupakan lanjutan dari perkar tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Rizieq dan kawan-kawan atas perkara di Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi Bogor yang sebelumnya sudah digelar pada Selasa 16 Maret 2021.

Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan kepada para terdakwa yakni Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan Berita Bohong soal status Covid-19 dirinya di RS Ummi.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Mantan Petinggi FPI

Sementara, untuk kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dibacakan dakwaan terkait ikut melakukan penghasutan, hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sedangkan menantunya, Hanif Alatas dibacakan dakwaan terkait penyebaran berita bohong terhadap status Covid-19 Rizieq di RS Ummi. Selebihnya, untuk dakwaan Dirut RS Ummi Andi Tatat telah dibacakan pada sidang Selasa 16 Maret 2021 lalu.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.