Sukses

Herzaky Demokrat: Sebut Kepengurusan AHY Tak Sah, Menghina Menkumham

Herzaky Mahendra Putra membantah bahwa kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan AD/ART hasil Kongres V Demokrat tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra membantah bahwa kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan AD/ART hasil Kongres V Demokrat tidak sah.

"Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh Negara melalui SK Menkum HAM dan sudah tercatat di lembar negara," kata Herzaky, Kamis (11/3/2021).

Dia menuturkan, jika menyatakan kepengurusan Demokrat versi AHY bersama AD/ART hasil Kongres V 2020 tidak sah, artinya menghina Menkumham.

"Berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya. Serta menganggap Kemenkumham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," tutur Herzaky.

Dia mengatakan, Demokrat kubu Moeldoko sudah mencoreng Kemenkumham.

"Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menkumham dan staf serta menuduh Kemenkuham tidak cakap melaksanakan tugasnya," kata Herzaky.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan AHY ke Polisi

Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumut Jhoni Allen Marbun akan melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi. Alasannya, AHY dinilai telah merubah mukadimah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Menurutnya, mukadimah dalam AD/ART tidak boleh diubah keculai pasal-pasal yang ada di dalamnya. Dia bilang, AHY melakukan pelanggaran saat ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres ke V tahun 2020.

"Kita akan melaporkan AHY memalsukan akta AD/ART 2020 khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh. Pasal boleh berubah tapi mukadimah tidak boleh berubah," ucapnya di kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3).

Jhoni menjelaskan, mukadimah dalam AD/ART partai hanya bisa diubah melalui proses di pengadilan. Dia menuding AHY bertindak seenaknya dengan mengubah mukadimah AD/ART Partai Demokrat.

"Hanya boleh di pengadilan sama seperti UUD 1945 tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.