Sukses

TransJakarta Tegaskan soal Larangan Kendaraan Masuk Jalur Busway

Dalam video amatir yang beredar, terlihat dua petugas sterilisasi jalur menghadang beberapa pengendara motor yang menerobos jalur busway.

Liputan6.com, Jakarta Jakarta: PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mempertegas komitmennya mengenai aturan larangan kendaraan roda dua atau lebih masuk jalur Transjakarta atau busway.

Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi di Jakarta, Jumat (5/3/2021), menyampaikan bahwa pihaknya konsisten mengimplementasikan semua aturan yang berlaku. Salah satunya Pasal 2 Ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

"Hingga saat ini masih banyak pengendara 'nakal' yang kedapatan nekat memasuki jalur busway," kata Prasetia.

Hal ini ia sampaikan menyusul kejadian beberapa pengendara sepeda motor yang kedapatan menerobos jalur busway di sekitar halte Taman Kota, Koridor 3 (Pasar Baru-Harmoni) pada Rabu (3/3) sekitar pukul 07.40 WIB.

Dalam video amatir yang beredar, terlihat dua orang petugas sterilisasi jalur tengah menghadang beberapa pengendara motor yang bersikeras menerobos jalur busway.

Namun bukannya merasa bersalah. Salah satu pengendara justru turun dari motornya dan memaksa untuk membuka portal, bahkan memarahi petugas.

"Kami sangat menyayangkan insiden ini karena jalur busway tidak untuk kendaraan selain TransJakarta. Nekat memasuki jalur busway bisa sangat berbahaya bagi diri sendiri juga pengendara lain," ujar Prasetia seperti dikutip Antara.

Kejadian ini, kata Prasetia, bukan kali pertama, sudah sering terjadi dan bahkan memakan korban jiwa. Untuk itu, manajemen BUMD DKI Jakarta ini akan selalu tegas dalam menegakkan aturan-aturan yang berlaku seperti penindakan pengendara penerobos jalur busway.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sediakan Portal Khusus

Prasetia menambahkan untuk memastikan pengimplementasian peraturan ini berjalan dengan baik, TransJakarta melengkapi semua armada dengan CCTV baik di bagian depan dan belakang bus, menyediakan portal-portal khususnya di daerah padat serta menurunkan petugas sterilisasi jalur.

"Kami juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selanjutnya, TransJakarta mengimbau semua masyarakat untuk mari bersama-sama menjalankan aturan yang berlaku dengan semestinya," katanya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Transjakarta adalah sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Selatan, yang beroperasi sejak tahun 2004 di Ja

    Transjakarta