Sukses

4 Langkah Tegas Aparat Kepolisian Berantas Mafia Tanah

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus mafia tanah yang menimpa ibu mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Dino Patti Djalal membuka tabir kejahatan menahun yang ditakutkan masyarakat.

Aparat kepolisian pun tak tinggal diam. Berbagai langkah dilakukan Polri demi memberantas kasus mafia tanah.

Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

"Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia," ujar Listyo, dikutip dari Antara.

Karena itu, Listyo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah.

Dia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun beking-nya," tegas Listyo.

Tak butuh lama untuk bergerak, kepolisian daerah (Polda) lantas membentuk Satgas Anti Mafia Tanah untuk memberantas praktik-praktik mafia tanah di daerah dan memproses hukum para pelakunya.

Berikut langkah tegas kepolisian guna memberantas mafia tanah dihimpun Liputan6.com:

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kerja Maksimal Tak Ragu Berantas Mafia Tanah

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

"Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia," ujar Listyo, dikutip dari Antara.

Karena itu, Listyo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah.

Dia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun beking-nya," jelas mantan Kabareskrim Polri itu.

Menurut dia, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Polri Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

 

3 dari 5 halaman

Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

Kepolisian daerah (Polda) membentuk Satgas Anti Mafia Tanah untuk memberantas praktik-praktik mafia tanah di daerah dan memproses hukum para pelakunya.

Satgas ini akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan tugasnya.

"Polda juga telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat provinsi, tentunya bekerja sama dengan Agraria atau Badan Pertanahan Nasional," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021 dilansir Antara.

Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah ini sebagai wujud keseriusan Polri dalam upaya menindak secara hukum para pelaku praktik mafia tanah.

 

4 dari 5 halaman

Kabareskrim Polri Temui Menteri ATR/BPN

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengunjungi Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam kesempatan itu dia menegaskan komitmennya memberantas mafia tanah.

"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah Bapak Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia," tutur Agus dalam pertemuan tersebut, Senin, 1 Maret 2021.

Agus menyebut, kunjungannya dalam rangka memperkenalkan diri sebagai Kabareskrim Polri baru dan bermaksud membahas sejumlah kerjasama antara Polri dan Kementerian ATR/BPN.

"Salah satu kerja sama yang dibahas adalah terkait upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia," jelas Agus.

 

5 dari 5 halaman

Kapolda Metro dan Kementerian ATR Gelar Rakor Bersama

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran bersama pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pertemuan untuk membahas persoalan mafia tanah, pada Rabu, 3 Maret 2021.

Dalam pertemuan yang digelar di Polda Metro Jaya itu, turut hadir Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raden Bagus Agus Widjayanto.

"Kami melaksanakan rapat koordinasi teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait dengan mafia tanah. Tujuannya membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah," kata Fadil di lokasi.

Fadil mengatakan, penyidik bersama Kementerian PUPR salah satunya membicarkan upaya menyelesaikan beberapa perkara yang belum rampung. Sehingga, pada rapat koordinasi akan dibuat semacam target untuk dituntasKan secara bersama-sama.

"Kami ingin membela pemilik tanah yang sah. Target hasil rakor ini untuk bisa kita tuntaskan bersama," ucap dia.

Terpisah, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raden Bagus Agus Widjayanto menyampaikan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN sebetulnya sudah terjalin sejak 2018 silam. Menurut catatan yang diterima, terdapat 180 kasus mafia tanah yang ditangani secara bersama-sama.

"Dari 2018 sampai sekarang ada 180 kasus yang kita tangani. Ada yang sudah maju ke pengadilan , sudah P21, dan ada yang sudah penetapan tersangka," ucap dia.

Sementara itu, Bagus menyampaikan kesimpulan dari rapat koordinasi bersama Polda Metro Jaya akan dijadikan sebagai bahan dalam hal administrasi pertanahan. Misalnya ketika pemalsuan data tanah, pemalsuan atas hak, yang kemudian menuju sampai hal lain.

"Secara materil pidana itu di luar kewenangan kita, maka kita bekerja sama dengan Polri, Polda dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.