Sukses

Kemenag Sebut Promosi Aisha Weddings Bertentangan dengan UU Perkawinan

Perempuan yang melakukan akad pernikahan di usia 12 tahun akan dianggap pernikahannya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama menyebut promosi ajakan perempuan agar menikah pada usia di bawah 19 tahun menyalahi undang-undang sekaligus tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak.

"Penyelenggara Aisha Weddings ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan perlindungan anak," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki terkait penyelenggara pernikahan bagi usia di bawah umur di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Sebelumnya, viral soal promosi penyelenggara pernikahan agar perempuan menikah di usia 12-21 tahun. Naskah ajakan tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Secara peraturan, kata Muharam, masyarakat yang melakukan akad pernikahan tersebut akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, pelakunya bisa dijerat hukum.

Ia mengatakan proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun ditambah menjadi 19 tahun.

"Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," kata Muharam seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan, anak di usia 12 tahun sejatinya menjadi masa masa usia sekolah atau pendidikan anak. Remaja di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat memasuki jenjang keluarga.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendala Fisik dan Psikis

Pada usia 12 tahun, kata dia, mereka menemui kendala persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat.

"Ini banyak madaratnya, sehingga para orangtua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.