Sukses

Djoko Tjandra Bakal Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Menurut Krisna, keinginan Djoko Tjandra mengajukan JC lantaran telah mengungkap aliran uang yang dia berikan kepada para terpidana lain.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan dugaan suap pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berencana mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaboratore (JC).

Hal tersebut diungkap tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Sebelum pemeriksaan terdakwa, tadi Pak Djoko berkeinginan akan mengajukan sebagai JC," kata Krisna Kamis (4/2/2021).

Menurut Krisna, keinginan Djoko Tjandra mengajukan JC lantaran telah mengungkap aliran uang yang dia berikan kepada para terpidana lain. Dia menyebut, Djoko Tjandra selama menjalani proses hukum juga kooperatif kepada penyidik maupun jaksa.

"Artinya, dari awal yang membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Djoko, di dalam BAP juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti," kata Krisna.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Jaksa dan Jenderal Polri

Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.

Selain itu, Djoko Tjandra juga turut didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.