Sukses

Ikut PSBB Ketat DKI, Penutupan RPTRA Diperpanjang

Pengelola RPTRA tetap masuk kerja dan melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan RPTRA, pembersihan dan perawatan, serta menjaga aset RPTRA.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sehubungan dengan kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai 26 Januari-8 Februari 2021.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, penutupan tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada area publik dan tempat lainnya.

"RPTRA tidak melayani kedatangan masyarakat yang akan berkunjung dan melakukan kegiatan di RPTRA selama masa penutupan. Kami sudah memasang pengumuman di gerbang RPTRA," ujarnya, Selasa (26/1/2021).

Tuty menjelaskan, untuk pengelola RPTRA tetap masuk kerja dan melakukan tindakan yang dikonsentrasikan pada penyemprotan disinfektan di lingkungan RPTRA, pembersihan dan perawatan, serta menjaga aset RPTRA.

"Pengelola tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya agar RPTRA tetap bersih dan terawat," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kota Layak Anak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan tempat beraktivitas yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Saat ini sudah ada 322 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di lima wilayah kota hingga Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati merinci, sebanyak 253 RPTRA dibangun dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara, 69 RPTRA lainnya dibangun menggunakan dana yang berasal dari corporate social responsibility (CSR).

"Keberadaan RPTRA saat ini memberikan banyak manfaat. RPTRA menjadi wahana meningkatkan pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam implementasi 10 Program Pokok PKK, sekaligus mendukung terpenuhinya 31 indikator Kota Layak Anak," ujarnya, Jumat (11/12/2020).

Tuty menjelaskan, berbagai sarana yang ada di RPTRA dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki banyak fungsi yakni, sebagai sarana pemberian layanan maupun kegiatan bagi anak dan warga, tempat bermain yang edukatif untuk anak-anak, dan tempat kegiatan sosial warga sekitar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.