Sukses

Berdalih Ingin Beli Rokok, Pria Ini Malah Bawa Motor Hery

Seorang pria bernama Hery Prisaksono (55) memanfaatkan media sosial facebook untuk mempromosikan sepeda motor bekas.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria bernama Hery Prisaksono (55) memanfaatkan media sosial facebook untuk mempromosikan sepeda motor bekas. Iklan yang dipampang menarik hati Sandi bin Kamad untuk membelinya. Tawar-menawar harga melalui sambungan telepon pun terjadi. Keduanya sepakat bertemu di daerah Roxy Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/1/2021).

"Antara penjual dan pembeli bertemu pada sore hari di lokasi yang sudah disepakati," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2021).

Namun, Sandi bin Kamad berusaha mengulur-ulur waktu proses transaksi. Sandi bin Kamad mengajak pemilik sepeda motor berkeliling. Tanpa menyimpan rasa curiga, Hery Prisaksono menuruti.

Supriyadi mengatakan, pelaku bersama korban kemudian makan di sebuah Warteg, Jalan Tanah Tinggi IV, Johar Baru Jakarta Pusat. Selesai makan, pelaku meminjam sepeda motor korban. Alasannya, ingin membeli rokok di warung.

"Setelah ditunggu beberapa jam korban tidak kunjung balik. Dia sadar telah ditipu oleh pelaku dan melaporkan kejadian ini ke kami," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Johar Baru menangkap Sandi bin Kamad di Jalan Budi Kemulyaan, pada Jumat (22/1/2021). Ketika itu, pelaku dipancing untuk bertemu. Supriyadi menyebut, pelaku tak menyadari anggota Unit Reskrim sudah memantau.

"Pelaku langsung ditangkap," ucap dia.

Pengakuan pelaku, sepeda motor korban sudah dijual oleh seseorang berinisal S di Kampung Ambon dengan harga Rp 1 juta. Unit Reskrim saat ini sedang memburu S yang diduga sebagai penadah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Sandi bin Kamad dijerat Pasal Penipuan dan atau Penggelapan sesuai Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP ancaman 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.