Sukses

Istri Nurhadi Ditelisik soal Penyewaan Rumah Persembunyian Suaminya

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Selasa, 19 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf Kemenpan RB Tin Zuraida, Selasa, 19 Januari 2021. Istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yusman dalam kasus merintangi penyidikan perkara Nurhadi.

Tin Zuraida ditelisik tim penyidik KPK soal proses sewa menyewa rumah di Simprug, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi persembunyian Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kala buron.

"Tin Zuraida didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di Kawasan Simprug, Jaksel yang diduga turut ditempati oleh saksi di saat Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam status DPO KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).

Selain Tin Zuraida, sejatinya tim penyidik juga memeriksa Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, DKI Jakarta, Francesco Xavier Kolly Mally pada Selasa, 19 Januari 2021. Namun KPK menjadwal ulang pemanggilan Xavier.

"Francesco Xavier Kolly Mally, yang bersangkutan memberikan konfirmasi dan akan diagendakan pemeriksaan pada hari Senin (25/01/2021)," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ferdy Yusman merintangi proses penyidikan Nurhadi

KPK menjerat Ferdy Yusman dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono. Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka suap pengurusan perkara di MA.

Ferdy Yusman disebut memiliki peranan dalam pencarian rumah yang menjadi persembunyian Nurhadi. Ferdy Yusman juga berperan dalam upaya Nurhadi dan Rezky bersembunyi dari pengejaraan tim penyidik KPK. Salah satunya ketika KPK berupaya menangkap Nurhadi pada Juni 2020 di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat itu, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu. Mobil itu terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Nurhadi dan Rezky Herbiyono bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy Yusman langsung menancap gas dengan kencang dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.