Sukses

KPK Panggil Istri Nurhadi Terkait Merintangi Penyidikan Kasus Suap

Selain akan memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida, tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Tin Zuraida, Selasa (19/1/2021). Istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap penanganan perkara di MA.

Tin Zuraida akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferdy Yusman, mantan sopir pribadi Rezky Herbiono, menantu Tin dan Nurhadi.

"Tin Zuraida diperiksa untuk tersangka FY (Ferdy Yusman)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Selain akan memeriksa Tin Zuraida, tim penyidik juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Fransesco Xavier Kolly Mally. Serupa dengan Tin, Fransesco juga akan diperiksa untuk tersangka Yusman.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Ferdy Yusman (FY), tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan 20 Hari

Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo mengatakan, Ferdy Yusman ditahan selama 20 hari terhitung 10 Januari 2021.

"Tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Setyo digm Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu 10 Januari 2021.

Sebagai upaya pencegahan virus Corona Covid-19, Fredy untuk sementara waktu akan diisolasi selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1, Rasuna Said.

Atas perbuatannya, Fredy Yusman (FY) disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.