VIDEO: PP Kebiri Kimia, Mampukah Redam Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Anak?

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Peraturan ini diharapkan bisa memberi efek jera.

Diperbarui 08 Januari 2021, 18:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Peraturan ini diharapkan bisa memberi efek jera.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6