Sukses

Anies Keluarkan Pergub tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Jadwal dan aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI, menurut Riza akan menyesuaikan arahan pemerintah pusat yakni 11-25 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pergub tersebut dibuat untuk menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat.

"Karena sudah dikeluarkan pemerintah pusat dan kita juga selalu berkoordinasi, mengacu, mengambil kebijakan dari pusat maka kita langsung menyesuaikan dengan cepat ya. Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam diskusi daring BNPB, Kamis (7/1/2021).

Nantinya jadwal dan aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, menurut Riza juga akan menyesuaikan arahan pemerintah pusat yakni 11-25 Januari 2021. Adapun semula DKI masih menjalankan PSBB transisi pada 3-17 Januari 2021.

"Jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan pusat, jadi 11-25 dan poin-poin substansinya kita sesuaikan, tadinya di 3-17 (Januari) itu (WFO) kantor 50 persen, sekarang yang di kantor itu tinggal 25 persen," terang dia.

Penyesuaian lainnya adalah pembatasan dine-in di restoran dari 50 persen menjadi 25 persen. "Makan di tempat tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Semua kita sesuaikan," kata dia.

Riza menyebut, pengetatan atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat serentak ini memang diminta dan diharapkan Pemprov DKI. Mengingat apabila pengetatan hanya dilakukan DKI, banyak kasus warga DKI bepergian ke luar DKI.

"Alhamdulillah itu yang menjadi harapan kita, adanya pengawasan dan pengetatan," tandas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Airlangga Minta Kepala Daerah Siapkan Aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepala daerah untuk menyiapkan regulasi terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali. Adapun kebijakan ini akan dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2021.

"Kepala daerah ini diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerahnya baik itu Pergub (peraturan gubernur) maupun Perkada (peraturan kepala daerah). Kemudian tentu ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang kemarin sudah dikeluarkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021).

Menurut dia, pembatasan kegiatan ini tak berlaku untuk semua kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali.

Aturan ini hanya berlaku untuk daerah-daerah yang memenuhi salah empat parameter yakni, memiliki tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria tadi," kata dia.

Airlangga mengatakan, hingga kini baru Gubernur Bali yang mengeluarkan Surat Edaran untuk penerapan pembatasan kegiatan. Dia berharap kepala darerah lainnya juga segera menerbitkan aturan terkait kebijakan tersebut.

"Gubernur DKI saya monitor akan mengeluarkan hari ini, demikian pula gubernur-gubernur seperti, Banten kemudian Jawa Tengah, Jawa Timur," jelas Airlangga.

Selain regulasi, kepala daerah diminta mendorong Satpol PP untuk menjaga kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Namun, Airlangga mengingatkan agar tetap menjaga agar tak terjadi ekses sebab sektor esensial masih beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

"Terkait dengan pasar-pasar juga perlu dijaga kedisiplinannya untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan juga keterisian yang juga dimonitor agar tidak menjadi kerumunan-kerumunan," tutur Airlangga.

3 dari 3 halaman

Daerah-daerah prioritas di Jawa dan Bali

Berikut daerah-daerah prioritas di Jawa dan Bali yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat

1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta

2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya

3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya

5. DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo

6. Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya

7. Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.