Sukses

4 Hal Terkait Batalnya SP3 Kasus Chat Mesum Pimpinan FPI Rizieq Shihab

Gugatan praperadilan atas SP3 kasus chat mesum ini diajukan atas nama Jefri Azhar.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio.

"Sudah selesai (sidangnya), SP3 dibatalin, karena tidak sah," ujar kuasa hukum pengugat, Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Febriyanto menjelaskan, pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dilanjutkan. Gugatan praperadilan atas SP3 kasus chat mesum ini diajukan atas nama Jefri Azhar.

Kabar itu juga sudah dibenarkan oleh pihak PN Jakarta Selatan. Menurut Humas PN Jakarta Selatan Suharno, putusan itu dilaksanakan melalui persidangan.

"Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini, Selasa 29 Desember 2020," ujar Suharno kepada Liputan6.com.

Pihak Front Pembela Islam atau FPI pun angkat bicara. Menurut Sekretaris Umum FPI Munarman, keputusan pencabutan SP3 atau penghentian penyidikan kasus dugaan chat mesum terhadap pimpinannya Rizieq Shihab bermuatan politis.

Berikut 4 hal terkait dikeluarkannya SP3 kasus chat mesum pimpinan FPI Rizieq Shihab dihimpun Liputan6.com:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Kuasa Hukum Penggugat Sampaikan Batalnya SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio.

"Sudah selesai (sidangnya), SP3 dibatalin, karena tidak sah," kata kuasa hukum pengugat, Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Desember 2020.

Febriyanto menyampaikan, majelis hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan. Gugatan praperadilan atas SP3 kasus chat mesum ini diajukan atas nama Jefri Azhar.

"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto.

 

3 dari 6 halaman

PN Jakarta Selatan Membenarkan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan pihaknya memutuskan mencabut SP3 kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan. Adapun majelis hakim yang memutuskan adalah Hakim Merry Taat Anggarsih.

"Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini, Selasa 29 Desember 2020," ujar Suharno kepada Liputan6.com.

Suharno mengatakan dirinya belum menerima salinan putusan tersebut secara lengkap.

 

4 dari 6 halaman

Isi Putusan

Suharno lalu memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.

"(Isi amar) yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan (kasus chat mesum Rizieq Shihab) adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon," kata Suharno.

Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan. Gugatan praperadilan atas SP3 kasus chat mesum ini diajukan atas nama Jefri Azhar.

 

5 dari 6 halaman

Kata FPI

Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI Munarman menduga keputusan pencabutan SP3 atau penghentian penyidikan kasus dugaan chat mesum terhadap Pimpinan FPI Rizieq Shihab bermuatan politis.

Menurutnya putusan itu dikeluarkan demi menjegal pengungungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI di tangan polisi.

"Putusan PN Jaksel ini lebih merupakan putusan dengan motif politik dan kepentingan pihak pihak yang tidak ingin kasus pembantaian enam syuhada diungkap tuntas hingga ke para perencananya," kata dia saat dihubungi Liputan6.com.

Menurut Munarman, cara-cara seperti itu dikenal sebagai "deception" atau pengalihan isu supaya publik kehilangan konsentrasi dengan isu tewasnya enam laskar FPI.

"Ini penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan isu pembantaian enam syuhada," beber dia.

Dugaan ini diperkuat lantaran pihak pengadilan lebih dulu memutus praperadilan yang mencabut SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab. Padahal kata Munarman, praperadilan itu belakangan didaftarkannya ketimbang praperadilan oleh pihak FPI.

"Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Jan 2021. Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel," tegasnya.

Meski begitu, menurut Munarman Imam Besar FPI itu menyerukan supaya masyarakat tak kendor menuntut pengungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI.

"HRS terus mengamanatkan kepada seluruh umat Islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya otak perencana dibalik pembantaian enam syuhada," pungkasnya.

6 dari 6 halaman

Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.