Sukses

Catat, Ini Tempat yang Ditutup Pemprov DKI Jakarta Selama Natal dan Tahun Baru

Penutupan sejumlah lokasi di Jakarta dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur perayaan Natal dan tahun baru.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara sejumlah area publik hingga destinasi wisata di ibu kota pada 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021. Penutupan dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur perayaan Natal dan tahun baru.

Selain penutupan, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan pengendalian ketat sejumlah lokasi kepada masing-masing wilayah kota administrasi selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyampaikan, pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

Ia juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik.

"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin, Kamis (24/12/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Lokasi yang Ditutup dan Diawasi Ketat

Berikut area publik di Jakarta yang ditutup maupun dikendalikan secara ketat saat natal dan tahun baru:

  1. Kawasan Jalan MH Thamrin - Jenderal Sudirman
  2. Kawasan Monas
  3. Kawasan Kota Tua
  4. Kawasan Gelora Bung Karno
  5. Kawasan Lapangan Banteng
  6. Kawasan Pantai Indah Kapuk
  7. Kawasan Kemayoran/PRJ
  8. Kawasan CNI Jakarta Barat
  9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
  10. Kawasan Blok M
  11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
  12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
  13. Trotoar
  14. Lay Bay/Drop-off
  15. Jalan Protokol/Inspeksi
  16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
  17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.

Sementara tempat wisata dan budaya di Jakarta yang ditutup yaitu:

  1. Ancol
  2. TM Ragunan
  3. Anjungan DKI di TMII
  4. Planetarium Jakarta
  5. Taman Ismail Marzuki
  6. PBB Setu Babakan
  7. Rumah Si Pitung
  8. Lab Tari dan Karawitan Condet
  9. Pulau Cipir
  10. Pulau Kelor
  11. Pulau Onrust
  12. Tugu Proklamasi
  13. Taman Benyamin Suaeb
  14. Wayang Orang Bharata
  15. Miss Tjitjih
  16. Gedung Kesenian Jakarta
  17. Museum Sejarah Jakarta
  18. Museum Taman Prasasti
  19. Museum MH Thamrin
  20. Museum Seni Rupa & Keramik
  21. Museum Tekstil
  22. Museum Wayang
  23. Museum Bahari
  24. Museum Joang '45

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.