Sukses

Djoko Tjandra Belum Putuskan Banding Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa perkara surat keterangan palsu Djoko Tjandra divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Djoko Tjandra menyatakan masih akan berpikir terkait vonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra belum berencana banding meski vonisnya lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Akan berpikir-pikir dulu," ujar Djoko Tjandra usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Begitu juga dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu vonis yang dibacakan hakim. Setelah dipelajari, kemudian baru akan memutuskan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kami hormati majelis memutuskan 2,5 tahun. Kami lagi pikir-pikir apakah kami akan banding atau menerima," kata Soesilo.

Terdakwa perkara surat keterangan palsu Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Muhammad Sirat.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Hakim dalam amar putusannya, Selasa (22/12/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal yang memberatkan dan meringankan vonis

Hal yang memberatkan vonis adalah, hakim menilai perbuatan Djoko Tjandra sangat membahayakan lantaran melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan. Kemudian dilakukan saat menjadi buronan.

Sementara hal meringankan, Djoko Tjandra disebut bersikap sopan selama menjalani persidangan. Tak hanya itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis terhadap Djoko Tjandra ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut hukuman pidana penjara 2 tahun terhadap Djoko Tjandra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.