Sukses

Rizieq Shihab Segera Serahkan Berkas Praperadilan, Minta Hakim Putuskan 2 Hal Ini

Salah satu penasihat Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, penyerahan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan secepatnya.

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang menimpa kliennya.

Salah satu penasihat Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, penyerahan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan secepatnya. Jika perlu, pada hari ini, Selasa (15/12/2020).

"Insyaallah kami jadi (ajukan gugatan prapradilan), berkas akan dimasukkan secepatnya. Bisa juga hari ini," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (15/12/2020).

Dia menyampaikan gugatan praperadilan diajukan oleh tim penasihat hukum setelah menilai penangkapan dan penahanan kliennya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Berbagai penetapan tersangka penahanan dan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur," ucap Aziz.

Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka klien dan juga lima tersangka lain.

"Petitum kami batalkan penetapan tersangka semua dan penahanan serta penangkapan HR (Rizieq Shihab)," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sangkaan

Sebelumnya, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus. Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar pekara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal terhadap Rizieq Shihab sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020. Surat pencekalan juga diterbitkan untuk Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

Saat ini, Rizieq Shihab tengah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.