Sukses

KPK Dalami Penunjukan Vendor Bansos Covid-19 Mensos Juliari

KPK telah menetapkan Mensos Juliari Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka suap bansos Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami proses penunjukan vendor atau perusahaan dalam penyaluran paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Nanti kita lihat juga siapa saja yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako, begitu kan, apakah mereka laik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Alex mengatakan, pihaknya akan mendalami latar belakang para vendor tersebut. Tak hanya itu, KPK juga akan menelisik proses penunjukan para vendor yang disinyalisasi terindikasi adanya pidana korupsi.

"Apakah mereka (vendor) itu laik, artinya memang dia punya usahanya itu, pengadaan sembako, atau tiba-tiba perusahaannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu. Tapi kemudian dia men-subkan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, dan itu kan harus kita dalami," kata Alex.

Pendalaman mengenai identitas para vendor ini penting dilakukan lantaran terdapat sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek yang sedang didalami penyidik KPK.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Pinjam Bendera

Alex memastikan, KPK akan mendalami proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut. Alex menduga terdapat rekanan yang hanya meminjam bendera perusahaan lain.

"Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau enggak salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu, dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami," kata Alex.

KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.