Sukses

Lengkapi Berkas Pemeriksaan Tersangka, Eggi Sudjana Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini

Yusri menjelaskan, berkas Eggi sempat dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya bakal memangil aktivis Eggi Sudjana. Pemanggilan Eggi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidik terkait status tersangka untuk kasus dugaan makar.

"ES kami panggil kembali hari ini, untuk kelengkapan berkas," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Yusri menjelaskan, berkas Eggi sempat dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan. Karenanya, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, soal penuntasan kasus lama, pemanggilan Eggi hari ini dilakukan.

"Karenanya kami panggil kembali yang bersangkutan. Sehingga kasus makar yang terjadi 2019 lalu dengan tersangka ES ini, akan dituntaskan," jelas Yusri.

Diketahui, Eggi tersandung Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Eggi sempat ditahan pada 14 Mei 2019, sampai penahanannya ditangguhkan pada 24 Juni 2020.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.