Sukses

Telusuri Aliran Suap Edhy Prabowo, KPK Gandeng Perbankan dan PPATK

KPK akan menelusuri aliran uang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. KPK akan bekerja sama dengan pihak perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Edhy Prabowo dijerat dalam kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP.

"Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).

Dia menuturan, jika ditemukan aliran mencurigakan yang dilakukan Edhy Prabowo dan tersangka lainnya dalam kasus ini, maka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan para saksi untuk memperkuat bukti tersebut. Termasuk juga memeriksa saksi yang diduga memberi atau menerima aliran suap kasus ini.

"Terkait aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," jelas Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencucian Uang

Ali juga menyatakan, KPK tak ragu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP.

"Termasuk pula tentu akan dilakukan analisa terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU," ujar Ali.

Ali mengatakan, kemungkinan penerapan pasal TPPU dilakukan jika tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya penyamaran harta hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Edhy Prabowo dan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Namun, kata Ali, tim penyidik untuk saat ini masih fokus membuktikan pasal suap yang disangkakan kepada para tersangka.

"Untuk saat ini KPK fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan atas diri 7 tersangka tersebut. Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.