Sukses

Polisi Reka Ulang Adegan Pembunuhan Pria Bersimbah Darah di Tengah Jalan di Tangerang

28 Adegan direka ulang pada kasus pembunuhan pria yang ditemukan bersimbah darah di tengah jalan Kampung Bayur, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Liputan6.com, Tangerang - 28 Adegan direka ulang pada kasus pembunuhan pria yang ditemukan bersimbah darah di tengah jalan Kampung Bayur, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Reka ulang tersebut juga disaksikan keluarga korban.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan sebagai upaya penyidik dalam melengkapi berkas perkara.

"Rekonstruksi pembunuhan salah satu upaya penyidik melengkapi berkas perkara sehingga peristiwa yang terjadi bisa digambarkan di dalam berkas perkara," ujar Aditya saat ditemui di tempat kejadian perkara, Kamis (26/11/2020).

Dia juga menuturkan reka adegan dimulai dari pelaku menjemput korban di kediamannya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Ada 28 adegan, mulai dari pelaku menjemput korban di kediamannya, kemudian pelaku bersama korban ke pasar sampai dengan ke TKP pembunuhan itu sendiri," kata Aditya.

Pada rekonstruksi tersebut, terungkap pelaku N memukul korban dengan palu berulang kali saat korban masih berada di atas sepeda motor dan mengendarainya. Korban saat itu berusaha menahan motor hingga akhirnya tersungkur jatuh.

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dengan menggunakan motor korban.

"Adegan eksekusi ada di reka adegan 11 sampai 22, bukti baru sudah kami lengkapi semua, pada saat proses pemeriksaan sehingga kami saat ini melakukan reka ulang," jelas Aditya soal rekonstruksi kasus pembunuhan itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Tak Alami Gangguan Jiwa

Sementara, untuk hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku N, Kapolsek menuturkan, pelaku dinyatakan normal dan sadar saat melakukan pembunuhan tersebut. Hal tersebut pun membuat proses hukum akan terus dilakukan.

"Untuk pemeriksaan di Rumah Sakit Polri, pelaku dinyatakan sehat dan normal," kata Aditya.

Seperti diketahui, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.