Sukses

Polisi Pulangkan Pengemudi Mobil Berpelat RI-1 yang Coba Masuk ke Mabes Polri

Fahri mengatakan, M tidak ditahan. Kepolisian hanya menyita satu unit mobil berjenis SUV putih.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian memulangkan pengemudi mobil berjenis SUV warna putih berpelat R1 yang mencoba menerobos masuk ke Mabes Polri pada Rabu (25/11/2020) siang.  

Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan (Kasatpatwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengaku belum menemukan unsur pidana atas tindakan pengemudi tersebut.

"Jadi yang bersangkutan tidak menerobos, hanya mencoba masuk, tapi tidak diizinkan. Dan tidak ada unsur memaksa, jadi belum bisa dikenai pasal pidana," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).

Terpisah, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, menjelaskan kepolisian tidak melihat ada unsur lain selain pelanggaran lalu lintas.

"Pelanggaran lalu lintasnya ini, yaitu menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Makanya kita lakukan penilangan dengan Pasal 288 ayat 1, yaitu pidana kurungan 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu rupiah," ujar dia.

Fahri mengatakan, M tidak dilakukan penahanan. Kepolisian hanya menyita satu unit mobil berjenis SUV putih.

"Mobil disita sebagai barang bukti," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Rekomendasi Pejabat

Fahri menerangkan, salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat bertandang ke Mabes Polri dengam mengendarai mobil berpelat RI 1.

"Kedatangan untuk meminta surat rekomendasi kepada pejabat di sana," ucap dia.

Mobil diadang oleh petugas Provost. Pengemudi pun sempat diamankan sebelum akhirnya dilepas pada Rabu malam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.