Sukses

Belanja Mewah Hasil Korupsi Edhy Prabowo dan Istri Berujung Jeruji Besi

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu, 25 November 2020 dini hari.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu, 25 November 2020 dini hari.

Edhy ditangkap tim penindakan usai lawatan ke Hawai, Amerika Serikat. Edhy diseret bersama istrinya Iis Rosyari Dewi beserta jajaran pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penangkapan terhadap Edhy Prabowo bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara. Penerimaan tersebut diduga terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di kementerian yang dipimpin Edhy.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, terkait perizinan ekspor benur ini, Edhy beserta istri dan dua staf Menteri KKP, Syafri dan Andreu Pribadi Misata, sempat menerima transferan uang sebesar Rp 3,4 miliar.

Transfer dari Ahmad Bahtiar ke rekening milik Ainul Faqih selaku staf Menteri Edhy. Transfer tercatat tertanggal 5 November 2020. Namun, menurut Nawawi, uang tersebut diperuntukkan belanja oleh Menteri Edhy dan istri di Hawai, Amerika Serikat.

"Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy Prabowo) dan IRW (Iis Rosyari Dewi) di Honolulu, Hawai, AS, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta. Uang itu dibelanjakan jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Nawawi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020).

Selain itu, Nawawi menyebut, sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar USD 100 ribu dari Direktur PT DPP Suharjito melalui Syafri dan Amiril Mukminin.

Selain itu, Syafri dan Andreu pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp 436 juta dari Ainul Faqih.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadi Tersangka

Atas dasar tersebut, Menteri Edhy dijerat sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK. Sementara istri Menteri Edhy yang turut menikmati aliran uang tersebut dilepaskan meski sempat diperiksa secara intensif di Gedung KPK usai penangkapan di Bandara Soetta.

Dari giat operasi tangkap tangan (OTT) itu, tim KPK mengamankan 17 orang termasuk Menteri Edhy Prabowo (EP), Iis Rosyati Dewi (IRW) selaku Istri Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Zaini (ZN) selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP, Yudha (YD) selaku Ajudan Menteri KKP, Yeni (YN) selaku Protokoler KKP.

Desri (DES) selaku Humas KKP, Selamet (SMT) selaku Dirjen Budi Daya KKP, Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT ACK, Dipo (DP) selaku Pengendali PT PLI, Deden Deni (DD) selaku Pengendali PT ACK, Nety (NT) selaku Istri dari Siswadi, Chusni Mubarok (CM) selaku staf Menteri KKP, Ainul Faqih (AF) selaku staf Istri Menteri KKP, Syaihul Anam (SA) selaku Staf Menteri KKP, dan Mulyanto (MY) selaku Staf PT Gardatama Security.

Komisioner KPK Nawawi mengatakan, penangkapan terhadap mereka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

"Pada tanggal 21 hingga 23 November 2020, KPK menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," ujar Nawawi di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam.

Kemudian pada 24 November 2020, Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi tersebut.

Kemudian pada sekitar pukul 00.30 WIB, tim KPK mengamankan 17 orang. Mereka yang diamankan ini lantas dibawa ke Gedung l KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF (Ainul Faqih), Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," kata Nawawi.

Selain Menteri Edhy, dalam kasus ini KPK juga menjerat enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Mereka turut diamankan dalam operasi senyap dan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Sementara dua tersangka lainnya masih belum ditangkap, yakni Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta. KPK mengultimatum keduanya untuk segera menyerahkan diri.

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Nawawi.

3 dari 3 halaman

Minta Maaf

Menteri Edhy yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas apa yang telah dia lakukan. Edhy yang pernah mengatakan bahwa korupsi adalah musuh utama meminta maaf atas apa yang pernah dia ucapkan. Dia memastikan saat mengatakan demikian bukan untuk pencitraan.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat," ujar Edhy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Edhy mengatakan, apa yang dia alami adalah kecelakaan. Dia berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ini adalah kecelakaan yang terjadi, dan saya bertanggung jawab atas ini semua. Saya tidak lari, dan saya akan beberkan apa yang menjadi, yang saya lakukan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.