Sukses

KPK Dalami Proses Lelang Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY

KPK sudah menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selasa, 24 November 2020, tim penyidik KPK memeriksa sembilan saksi dalam menelisik dugaan korupsi tersebut.

Mereka adalah Gustik Lestarna (PNS Bappeda DIY, Pokja Proyek Pembangunan Mandala Krida 2017), Novel Arsyad (Direktur Human Capital & Pengembangan PT Wijaya Karya), Dedi Risdiyanto (Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017, PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM).

Kemudian Erwin Alexander (Wiraswasta CV Sukses Mandiri Teknik), Hery Kristiyanto (Swasta CV Reka Kusuma Buana), Joko Susilo (PNS Setda Provinsi DIY/Pokja Proyek Stadion Mandala Krida 2017), Irfan Fikri Aulia (Direktur Utama PT. Citra Prasasti Konsorindo), Sumitro Yuwono (anggota Pokja 2 Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016, dan Sigit Susilo Abriansyah (staf CV Reka Kusuma Buana).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, para saksi ditelisik mengenai proses lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida DIY.

"Para saksi yang seluruhnya hadir didalami pengetahuannya mengenai tahapan proses perencanaan dan sumber dana yang digunakan serta dugaan pelaksanaan pelelangan yang telah diatur sebelumnya untuk proyek pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintahan DI Yogyakarta," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida di DI Yogyakarta. Pembangunan tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Tetapkan Tersangka

Seperti sebelum-sebelumnya, Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait serangkaian kegiatan di Yogyakarta. Namun Ali tak menampik KPK sudah menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata dia.

Dia mengatakan, sesuai dengan kebijakan KPK era Komjen Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat akan dilakukan proses penahanan terhadap para tersangka.

"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.