Sukses

Kejagung Tangkap Buronan ke 115, Kades Tilep Dana Desa Rp 960 Juta

Tim Tabur melakukan pemantauan dan setelah dapat dipastikan titik kordinat keberadaan Tersangka, akhirnya Sarpin berhasil diamankan di sebuah tempat di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Liputan6.com, Jakarta Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejati Riau, bersama Kejati Sumatra Utara berhasil meringkus Sarpin (48) buronan tersangka kasus korupsi Pengelolaan Aanggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDesa) mencapai Rp960 juta.

"Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aanggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara Tahun Anggaran 2016 s/d 2019 yang diduga Sarpin telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 960.000.000," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keteranganya, Selasa (24/1/2020).

Kendati demikian, setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketika dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Labuan Batu, yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan.

"Walaupun sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dan ketika dicek ulang ke alamat tempat tinggalnya, yang bersangkutan tidak lagi tinggal di rumah tersebut. Oleh karena itu kemudian saudara Sarpin dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron," jelasnya.

Oleh sebab itu, Tim Tabur melakukan pemantauan dan setelah dapat dipastikan titik kordinat keberadaan Tersangka, akhirnya Sarpin berhasil diamankan di Desa Siberida RT. 09 Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Riau tanpa perlawanan pada hari Senin (23/11) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Selanjutnya Sarpin dibawa ke Medan guna diperiksa kesehatan dan ditest Rapid Covid untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu guna dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan menjalani proses penyidikan perkara selanjutnya," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan

Sementara itu, Hari menyebutkan keberhasilan menangkap Sarpin merupakan yang ke 115 Tim Tabur Kejaksaan RI meringkus buronan.

"Dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.