Sukses

KPK Kaji Kemungkinan Jerat Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra

KPK membuka kemungkinan untuk menjerat pihak lain dari perkara yang melibatkan Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat pihak lain dari perkara yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri setelah pihaknya menerima salinan dokumen perkara Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri, pada Kamis, 19 November 2020.

Menurut dia, sejauh ini, tim supervisi KPK, tengah menelaah salinan dokumen perkara tersebut.

"Tim akan pelajari terkait dengan apakah dari kontruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).

Selain menelaah dokumen tersebut, KPK juga menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Salinan dokumen nantinya akan ditelaah bersama fakta persidangan.

"Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara dimaksud yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor," kata Ali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dokumen Djoko Tjandra

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerima salinan data dan dokumen terkait skandal Djoko Soegiarto Tjandra. KPK menerima salinan berkas tersebut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).

Ali mengatakan, berkas tersebut akan ditelaah lebih jauh oleh tim lembaga antirasuah.

"Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.