Liputan6.com, Jakarta - Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan perkebunan di Cilacap, Jawa Tengah. Tuntutan itu dibacakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Widi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 21,05 miliar, dan dipecat dari dinas militer.
“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata oditur saat membacakan tuntutan.
Advertisement
Perkara yang menyeret Widi berpusat pada transaksi penjualan lahan perkebunan seluas sekitar 700 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Nilai transaksinya mencapai sekitar Rp 237 miliar. Lahan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) itu dijual kepada PT Cilacap Segara Artha (CSA), badan usaha milik daerah Kabupaten Cilacap.
Widi diduga memerintahkan proses penjualan lahan ketika menjabat Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip). Dia juga diduga menerima aliran uang sekitar Rp 21 miliar melalui rekening adiknya.
Oditur menyatakan Widi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Tuntutan itu merujuk pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang Meringankan Tuntutan
Masa pengabdian Widi selama sekitar 33 tahun sebagai prajurit TNI menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan. Namun, oditur menilai Widi tidak mengakui perbuatannya, tidak memberi teladan kepada prajurit di bawah komandonya, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Widi juga dinilai menikmati hasil tindak pidana dan tidak menunjukkan itikad mengembalikan kerugian negara.
Dalam perkara transaksi lahan tersebut, Widi bukan satu-satunya terdakwa. Oditur juga menuntut dua perwira TNI AD dan seorang mantan direktur perusahaan.
Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, dituntut empat tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 2,76 miliar, serta dipecat dari dinas militer.
Menurut penuntut, Wisnu diduga mengurus proses penjualan lahan. Dia dinilai tidak mengakui perbuatannya dan tidak memberi saran kepada pimpinan untuk mengamankan aset Kodam IV/Diponegoro.
Oditur juga mempertimbangkan penyerahan sertifikat rumah pribadinya senilai sekitar Rp 1,3056 miliar untuk mengembalikan kerugian negara.
Terdakwa berikutnya, Kolonel Chk. Sjaiful Nursaid, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro, dituntut enam tahun penjara. Oditur juga menuntut denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 3,227 miliar, dan pemecatan dari dinas militer.
Sjaiful diduga terlibat dalam pemberian pertimbangan hukum atas transaksi lahan tersebut. Oditur menilai dia tidak mengakui perbuatannya dan tidak memberikan pertimbangan hukum yang benar kepada pimpinan.
Sementara itu, Suko Madyo Susilo, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 1,3 miliar. Dia disebut terlibat dalam proses penjualan lahan milik RSA kepada PT CSA.
Berbeda dari tiga terdakwa lainnya, Suko mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan. Usianya yang lanjut juga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Oditur meminta agar harta benda para terdakwa disita dan dilelang jika mereka tidak membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, oditur meminta agar pidana penjara pengganti diterapkan sesuai tuntutan bagi masing-masing terdakwa.
Di luar perkara tersebut, laporan harta kekayaan Widi yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Februari 2024 mencatat total kekayaan sebesar Rp 16,483 miliar tanpa utang.
Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 13,7 miliar. Widi juga melaporkan kendaraan senilai Rp 1,6 miliar serta kas dan setara kas sekitar Rp 1,183 miliar.
Advertisement
Eks Ajudan Jokowi
Widi merupakan mantan ajudan Presiden Joko Widodo. Dia pernah memimpin Kopassus dan menjabat Panglima Komando Daerah Militer IV/Diponegoro.
Pada 2011, ketika Jokowi masih menjabat Wali Kota Surakarta, Widi menjadi Komandan Distrik Militer 0735/Surakarta. Empat tahun kemudian, dia dipercaya menjadi ajudan Jokowi untuk periode 2015–2016.
Lahir di Trenggalek, Jawa Timur, pada 4 Juni 1971, Widi merupakan lulusan Akademi Militer 1993 dari kecabangan infanteri. Dia mengawali karier di lingkungan TNI Angkatan Darat, termasuk di Komando Pasukan Khusus.
Pada 2009-2010, dia menjabat Komandan Batalyon Infanteri 400/Raider sebelum mendapat penugasan di Surakarta.
Selepas menjadi ajudan presiden, kariernya berlanjut melalui sejumlah jabatan strategis. Dia pernah menjadi Komandan Resimen Induk Kodam III/Siliwangi, Komandan Korem 074/Warastratama, Komandan Korem 091/Aji Surya Natakesuma, dan Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro.
Pada 2022, Widi dipercaya memimpin Kopassus. Dia kemudian ditunjuk menjadi Pangdam IV/Diponegoro, jabatan yang kelak menjadi bagian penting dalam perkara Caruy.
Pada 2023, dia beralih menjadi Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan Darat (Kodiklatad).
Pangkatnya naik menjadi letnan jenderal pada Januari 2024. Pada Desember 2025, dia dimutasi menjadi staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380756/original/071937100_1792737316-Screenshot_2026-10-23_124005.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380731/original/013852100_1792736272-cek_fakta_-_ikan_budidaya_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382328/original/091326000_1760578848-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-15T134632.180.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4066076/original/004010200_1656393110-Rampok1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380908/original/028263700_1792743628-Letjen_TNI_Widi_Prasetijono.jpg.webp)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1216097/original/056335700_1500809346-Screen_Shot_2017-07-23_at_17.34.30.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1772072/original/054183500_1510817623-ilustrasi_korupsi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380403/original/066782700_1792681480-IMG_20261022_211542_060.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380085/original/002730400_1792657730-Penyerahan_Aset_Sitaan_Kejari_Indramayu_-_LPS_221026-6.jpeg)