Sukses

Saksi Kasus Djoko Tjandra Dengar Kode Dua Ikat Tommy Sumardi-Brigjen Prasetijo

Tommy dan Brigjen Pol Prasetijo merupakan terdakwa dalam perkara red notice Djoko Tjandra ini.

Liputan6.com, Jakarta - Saksi Supiadi dihadirkan dalam kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020).

Supiadi yang merupakan teman dari Tommy Sumardi yang mengaku beberapa kali menemani Tommy menemui Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Tommy dan Brigjen Pol Prasetijo merupakan terdakwa dalam perkara red notice Djoko Tjandra ini.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Supiadi mengaku setidaknya lima kali mengantar Tommy menemui Brigjen Pol Prasetijo.

"Lima atau enam kali," ujar Supiadi.

Dia mengaku, mengantar Tommy ke gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri pada pertemuan yang terjadi 27 April 2020. Supiadi mengatakan, saat itu, Tommy menemui seseorang yang belakangan dia ketahui adalah Brigjen Prasetijo.

"Setelah itu menuju gedung TNCC, di parkiran, di situ menemui seseorang," kata Supiadi.

"Siapa?" tanya jaksa.

"Awalnya tidak tahu. Setelah kejadian ini, saya tahu itu Pak Prasetijo," kata Supiadi.

Supiadi mengatakan, saat itu Tommy dan Brigjen Prasetijo sempat mengobrol di mobil. Usai mengobrol, Tommy dan Brigjen Prasetijo keluar dan menuju Gedung TNCC Polri.

Kemudian jaksa menelisik apakah Supiadi mendengar pembicaraan Tommy dan Brigjen Prasetijo saat berada di mobil.

"Yang saya pastikan dengar masalah dua ikat. Tapi maksudnya apa, saya enggak tahu," kata Supiadi.

Dia mengatakan, belakangan dia ketahui Tommy dan Brigjen Prasetijo menuju gedung TNCC Polri lantai 11.

"Awalnya enggak tahu, setelah tahu ke lantai 11. Tahu setelah persidangan ini," ujar Supiadi dalam sidang kasus red notice Djoko Tjandra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Pada dakwaan disebutkan, jika gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi yang dijadikan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dakwaan menyebut, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte di lantai 11. Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan gedung TNCC.

Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.

Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.