Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap lima kasus dugaan kejahatan terkait sumber daya alam dan barang bersubsidi, mulai dari pengiriman mineral yang diduga ilegal, perdagangan merkuri, penyalahgunaan biosolar dan LPG bersubsidi, hingga perdagangan sisik trenggiling. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk 54 ton batu hitam mengandung tembaga serta lebih dari 320 kilogram sisik trenggiling.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, memastikan subsidi tepat sasaran, dan mencegah perdagangan satwa dilindungi.
"Hari ini kami akan menyampaikan tentang pengungkapan lima kelompok perkara oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, nah ini dengan total tersangka 11. Perkara tersebut meliputi batu hitam yang mengandung tembaga, merkuri, biosolar bersubsidi, elpiji bersubsidi, dan sisik trenggiling," kata Dadang dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Advertisement
Â
Penyelundupan 54 Ton Batu Hitam
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381201/original/032389500_1792764426-144076.jpg)
Dalam perkara pertama, polisi mengungkap dugaan penyelundupan 54 ton batu hitam yang mengandung tembaga. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas memeriksa kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kontainer tersebut membawa batu hitam dari wilayah Gorontalo. Polisi menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan muatan sebenarnya.
"Ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antara muatan yang dicantumkan sebagai kemiri, ya, dalam dokumen tersebut, sedangkan isinya adalah batu hitam mengandung tembaga," jelasnya.
Kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, hingga kepemilikan barang.
"Lima tersangka ini memiliki peran dalam pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, dan kepemilikan barang," katanya.
Penyidik selanjutnya menelusuri asal mineral tersebut serta pihak yang mengendalikan dan menerima pengiriman.
Â
Advertisement
Perdagangan Merkuri ke Afrika Barat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381204/original/006491600_1792764427-144077.jpg)
Kasus kedua berkaitan dengan pengiriman merkuri ke Burkina Faso, Afrika Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan bersama Bea Cukai Tanjung Priok, petugas menemukan 26 jeriken merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor dan ditempatkan bersama muatan sepeda motor.
Polisi menetapkan dua tersangka yang diduga berperan sebagai penjual dan pembeli sekaligus mengurus pengiriman ke luar negeri.
"Dari pengembangan perkara diamankan dua tersangka, masing-masing berperan sebagai penjual serta pembeli yang mengurus pengiriman luar negeri," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, nilai pembelian merkuri tersebut mencapai Rp 1,365 miliar.
Â
Penyalahgunaan Biosolar Bersubsidi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381202/original/036949400_1792764426-143799.jpg)
Polda Metro Jaya juga mengungkap penyalahgunaan biosolar bersubsidi di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Di lokasi, petugas menemukan praktik pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke sejumlah wadah untuk kemudian dijual kembali. Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Nah, di lokasi ditemukan kegiatan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk dijual kembali," katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, biosolar tersebut diduga diperoleh melalui penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pembelian dari kendaraan lain.
"Diamankan satu tersangka dengan barang bukti sekitar 1.000 liter biosolar, kendaraan Isuzu Elf, dan perlengkapan penampungan," jelas Dadang.
Â
Advertisement
Pengoplosan LPG Bersubsidi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381203/original/080997400_1792764426-143804.jpg)
Dalam perkara berikutnya, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di sebuah toko di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada 19 Oktober 2026. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung berkapasitas 12 kilogram untuk dijual dengan harga nonsubsidi. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026.
"Barang bukti meliputi 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram berisi hasil pemindahan, 8 tabung LPG 12 kilogram kosong, dan alat pemindahan gas dan segel," ujarnya.
Perdagangan 320 Kg Sisik Trenggiling
Kasus kelima berkaitan dengan perdagangan sisik trenggiling. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah memeriksa sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat total sekitar 320 kilogram. Sisik satwa dilindungi itu dikirim dari sejumlah daerah menggunakan keterangan barang berupa kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman.
Setelah diterima, sisik trenggiling ditampung dan dikemas kembali di Bekasi sebelum dikirim ke Medan dan Tanjung Pinang.
"Diamankan dua tersangka yang berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang beserta mobil pikap dan timbangan digital," ungkap Dadang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, hingga pihak penerima.
Dadang menegaskan, seluruh perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan pertanggungjawaban para tersangka didasarkan pada peran masing-masing dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, rincian pasal yang dikenakan kepada para tersangka akan disampaikan kemudian.
"Dari pengungkapan 11 tersangka, ya, secara keseluruhan didapat barang bukti 54 ton batu hitam, 26 jeriken merkuri, sekitar 1.000 liter biosolar, tabung LPG, dan 320,85 kilogram sisik trenggiling," ujar dia.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5441352/original/085354000_1765504848-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-12T084357.150.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528523/original/006924900_1773286985-cek_fakta_-_ikan_budidaya_link_pendaftaran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380756/original/071937100_1792737316-Screenshot_2026-10-23_124005.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380731/original/013852100_1792736272-cek_fakta_-_ikan_budidaya_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381200/original/004995100_1792764426-144079.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9377711/original/084650600_1792476397-000_D3T98HM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/908132/original/002510900_1435049231-pencabulan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379007/original/032479800_1792571001-IMG_0449.jpeg)