Sukses

Habib Rizieq Shihab Center: Kerumunan di Kegiatan Pimpinan FPI Bukan Pidana

Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mempertanyakan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Rizieq Shihab dan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Habib Rizieq Shihab Center menanggapi polemik dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mempertanyakan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Rizieq Shihab dan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Dia menegaskan, kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Shihab harus dinyatakan bukan perbuatan pidana," ucap dia, Kamis (19/11/2020).

Abdul Chair menjelaskan, perbedaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan Karantina Wilayah. Dasar hukum PSBB merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Abdul Chair mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) didasarkan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak mengatur tentang pemberlakuan PSBB.

Pemberlakuan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menerangkan norma hukum dan sanksi pidana atas pelanggar PSBB.

"Norma hukum Pasal 9 jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berlaku dalam hal pelanggaran Kekarantinaan, bukan PSBB," ujar Abdul Chair soal kerumunan di acara Rizieq Shihab.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Penerapan KUHP

Abdul Chair juga menyoroti penerapan Pasal 216 KUHP. Menurut dia, penggunaan tidak tepat guna kepentingan penyelidikan perkara.

"Pasal 216 KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan PSBB. Oleh karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB, maka keberlakuan Pasal 216 KUHP tidak dapat diterapkan," papar Abdul Chair.

Pada kasus ini, Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab. Penjatuhan denda ini bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana, melainkan sebagai denda administratif.

"Denda administratif yang telah dibayarkan oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab memperjelas tidak adanya perbuatan pidana," tandas Abdul Chair.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.